,, WAMENA [PAPUA POS] – Tentang Pemilukada Kabupaten Yalmo Tahun 2011. Adanya isu bahwa suara kandidat boleh digabungkan dengan suara kandidat lain dalam pemilukada Kabupaten Yalimo, dibantah tegas anggota KPUD Yalimo bidang hukum dan pengawasan, Yanes Alitnoe. Menurutnya, masyarakat tidak perlu menanggapinya dengan serius.
“Adanya isu yang menyatakan bahwa suara kandidat boleh digabungkan dengan suara kandidat lain itu sama sekali tidak benar dan bertentangan dengan mekanisme serta undang-undang nomor 22 tahun 2007,” tegas Yanes kepada Papua Pos kemarin. Oleh karena itu, menurutnya isu yang disebarkan semacam itu bisa saja meresahkan masyarakat, padahal itu tidak benar sama sekali.
Sekali lagi pihaknya meminta agar masyarakat tidak terpancing oleh isu yang hanya dihembuskan oleh oknum-oknum yang hanya mementingkan kepentingan politisnya, karena nantinya dalam perhitungan suara dalam pemilukada Yalimo jelas ada saksi-saksi dari masing-masing kandidat yang melihat langsung perhitungan suara yang dilakukan, sehingga untuk di digabungkan atau suara digelembungkan itu mustahil terjadi.
Ketika disinggung mengenai perolehan suara sementara di beberapa distrik yang ada, dirinya enggan berkomentar karena menurutnya hal itu bukan kewenangannya. “Nanti saja kalau sudah melalui rapat pleno dari pihak KPUD Yalimo baru kita ketahui bersama hasil perolehan suara yang sebenarnya," imbuhnya. [iwan]
RRI WAMENA
Dalam Pemilu Kada, tidak dibenarkan adanya koalisi penggabungan suara.-
Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo yang telah menetapkan pasangan Er Dabi-Arkelaus sebagai pemenang pemilukada Yalimo, dengan perolehan suara sebanyak 17.853.
Mahkamah berpendapat, tuduhan penggugat mengenai adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo kepada salah satu anggota PPD Distrik Benawa, tidak didukung bukti yang meyakinkan.
”Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun Anggota PPD Distrik Benawa yang menerima uang dari siapapun,” kata hakim Fadlil, saat membacakan putusan.
Ditambahkan, mengenai Anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang menjadi tim sukses pasangan Er Dabi-Arkelaus, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Alasannya, sebagai anggota DPRD yang notabene berasal dari partai politik, mempunyai tanggung jawab untuk memenangkan pasangan calon yang didukung atau diusung oleh partainya.
”Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.
DASAR - DASAR PERPETAAN DAN PEMETAAN GEOLOGI DAERAHKABUPATEN YALIMO
( Gambar peta topografi Kabupaten Yalimo )
RRI WAMENA
Dalam Pemilu Kada, tidak dibenarkan adanya koalisi penggabungan suara.-
Ditengah-tengah
masyarakat Kabupaten Yalimo, saat ini berkembang Issu adanya koalisi
diantara Kandidat Bupati/Wakil Bupati Yalimo. Masyarakat meng-isukan
bahwa dalam perolehan suara, ada Kandidat yang melakukan penggabungan
atau kualisi perolehan suara antara pasangan Kandidat yang satu dengan
kandidat yang lain. Kepada RRI anggota KPU Kabupaten Yalimo yang
membidangi devisi hokum dan pengawasan Pemilu kada Yanes Alitnoe kemarin
membenarkan adanya issu tersebut. Ia menegaskan, dalam pelaksanaan
Pemilu Kada di Indonesia sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun
2007, tidak dibenarkan adanya koalisi penggabungan suara, tetapi yang
dibenarkan adalah dalam pengusungan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati,
Parpol boleh-boleh saja berkoalisi, sebelum melakukan Pemilu kada.Oleh
karena itu kata Alitnoe, tidak ada dalam aturan yang mengijinkan untuk
dilakukan penggabungan suara, sehingga issu yang disebarkan dikalangan
masyarakat itu tidak benar dan tidak perlu ditanggapi. Menurut Alitnoe,
dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara Pemilu Kada, tetap dalam
posisinya, dengan memberikan pencerahan kepada masyarakat. Apabila
sampai terjadi koalisi perolehan suara, akan mengarah kepada pelanggaran
tindak pidana Pemilukada. Karena itu KPU Yalimo tidak akan memberikan
pembodohan pendidikan Politik terhadap masyarakat dan aturan yang
berlaku di Indonesia akan diberlakukan di Kabupaten Yalimo, sehingga
apabila ada ditemukan koalisi penggabungan suara, hendaknya dilaporkan
ke-KPU dengan bukti-bukti yang kuat.-(Jamonter S).
Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan No urut 1 dan 3, yaitu Albert Tulianuk, Spd, MM dan Yorim Endama, Spd dengan termohon Ketua KPUD Yalimo mulai digelar.
Dalam persidangan perkara pada Kamis 7 April 2011 dengan hakim Hamdan Zulva, M Akil Mochtar serta Ahmad Fadlil Sumadi mulai mendengarkan keterangan para saksi dan pihak terkait, setelah pihak terkait memberikan keterangan, Hakim juga memberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada para sakti.
Seusai persidangan, pemohon nomor urut 3, Albert Tulianuk, Spd, MM pada wartawan menjelaskan, sebagai pemohon dirinya berharap pada Hakim Konstitusi MK untuk dapat memutuskan yang jelas, setelah mendengarkan dari saksi tiga kandidat yang diajukan, karena kami sendiri yang melihat dan mengikuti proses Pemilukada Yalimo beberapa waktu lalu, banyak kecurangan, sehingga cacat hukum, terstrukture dan masif karena didalamnya terdapat tim sukses Satgas SKPD Yalimo dari nomor urut 2, dan ada anggota KPUD serta Wakil Ketua DPRD menjadi Tim Sukses, ada rancangan terselubung untuk mensukseskan salahsatu kandidat, papar Albert.
Hal berbeda diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten Yalimo, Amos Kepno, S.Si bahwa sebagai penyelenggara Pemilukda Kabupaten Yalimo dirinya sudah bekerja sebagaimana aturan yang ada, namun demikian kalau ada pihak yang kurang puas, dan mengajukan proses penyelesaian sengketa Pemilukada ke MK, itu adalah hak setiap warga Negara, sehingga apapun nantinsehingga apapun nantina hasil keputusan Hakim Konstitusi kami sebagai penyelenggara Pemilukada akan siap menerima. Dengan segala konsekuensinya, karena para kandidat mencari keadilan adalah hak mereka, tegas Amos.
KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
NOMOR : 20 / KPU – YL / III / 2011
TENTANG
PENETAPAN
DAN PENGESAHAN HASIL PEROLEHAN SUARA
PASANGAN
CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN
YALIMO TAHUN 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf i Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Tahapan Program dan Jadwal Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo di pandang perlu
Penetapan dan Pengesahan hasil perolehan suara pasangan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
b. Bahwa Penetapan dan
Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud huruf a
ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua Atas perubahan Undang – Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2.
Undang – Undang
Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721);
3.
Undang – Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Kusus bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Tahun: 2001 Nomor 135).
4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang
pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun: 2008 Nomor : 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4803);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 22
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480), sebagaimana beberapakali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4865);
6.
Peraturan KPU Nomor
16 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata
Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitian Pemilihan
Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pelantikan;
7. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 19 / KPU – YL / XII / 2010 Tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 01 / KPU –
YL / XII / 2010 Tentang perubahan
Kedua tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Model DB-KWK), Catatan
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB 1- KWK), dan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang tercantum dalam Lampiran 2
Model DB 1- KWK, di Tingkat Kabupaten Yalimo oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yalimo dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
2. Berita Acara Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo pada hari Kamis
tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret Tahun Dua Ribu Sebelas bertempat di
Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN HASIL
PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.
|
Kesatu
|
:
|
Mengesahkan
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo dalam Pemilihan Umum Tahun 2011;
|
Kedua
|
:
|
Hasil
Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah sebagai
berikut;
1. Drs.Wasuok Demianus
Siep dan John Walai Wilil,Amd.Par. dengan jumlah Suara Sah : 6.713 (Enam Ribu
Tujuh Ratus Tiga Belas) atau 18,21 % (Delapan Belas Koma Dua Puluh Satu
Persen)
2.
Er Dabi S.Sos dan
Arkelas Asso S.Sos. dengan jumlah Suara Sah:17. 853 (Tujuh Belas Ribu Delapan
Ratus Lima Puluh Tiga ) atau 48,43 % (Empat Puluh Delapan Koma Empat Puluh
Tiga Persen).
3.
Albert Tuliahanuk
S. Pd, MM dan Yorim Endama S. Pd. dengan jumlah Suara Sah: 12. 282 (Dua Belas
Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua ) atau 33,31 % (Tiga Puluh Tiga Koma Tiga
Puluh Satu Persen)
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : Elelim
Pada
tanggal : 24 Maret 2011
KOMISI
PEMILIHAN UMUM
AMOS
KEPNO S. Si
KABUPATEN
YALIMO
KETUA
ttd
|
(Rsk: Devisi Hukum & Pengawasan
Pemilukada Kabupaten Yalimo)
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
NOMOR : 21 / KPU-YL/III/2011.
TENTANG
PENETAPAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH TERPILIH
KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011
Menimbang
|
:
a.
b.
|
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (3)
huruf i dan m Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Tugas dan
Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
Penyelenggaran Pemiliha Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 ayat 2
Peraturan Komosi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo tahun 16 tahun 2010 atas
perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 tahun2009 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perplehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi serta
Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan, Maka perlu
ditetapkan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten
Yalimo tahun 2011.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – Undang Nomor 10 tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang
– Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 543, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
2. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Kusus bagi Provinsi Papua.
4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang pembentukan Kabupaten
Yalimo di Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun: 2008 Nomor : 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor:
4803);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 22
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480), sebagaimana beberapakali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4865);
6.
Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan
KPU Nomor 73 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitian
Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pelantikan;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 19/
KPU-YL/III/2011 atas perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yalimo Nomor 09/KPU-YL/XII/2010 tentang Jadwal Pelaksanaan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo tahun 2011;
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Yalimo Nomor 20 / KPU-YL / III / 2011
tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo tahun 2011;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
||
Kesatu
|
:
|
Perolehan Suara Sah untuk seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo tahun 2011 berjumlah
36.848 () Suara Sah.
|
Kedua
|
:
|
Penetapan perolehan suara sah dimaksud pada
TIKTUM KESATU untuk masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 1
(Satu) Drs. Wasuok Demianus Siep dan Joni Walai Wilil Amd, Part memperoleh
suara sah sebanyak 6.713 ( Enam ribu tujuh ratus tiga belas) atau sebanyak
18,21 % (Delapan belas koma dua puluh satu persen).
2.
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 2
(Dua) Er Dabi S. Sos dan Arkelas Asso S. Sos memperoleh suara sah sebanyak
17.853 (Tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh tiga atau sebanyak 48,43 %
( Empat puluh delapan koma empat puluh tiga persen).
3. Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 3
(Tiga) Albert Tuahanuk S. Pd, MM dan Yorim Endama S. Pd memperoleh Suarah Sah
sebanyak 12.282 ( Dua belas ribu dua ratus delapan puluh dua) atau sebanyak
33,31 % (Tiga puluh tiga koma tiga puluh satu persen).
4. Jumlah suara tidak sah sebanyak 19 (sembilan belas) atau 0,05 % ( Nol koma nol lima persen ),
dari jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanya 36.867 (Tiga puluh enam ribu delapan ratus enam
puluh tujuh) atau 100 % (seratus persen).
|
Ketiga
|
:
|
Menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara terbesar dinyatakan sebagai
Pasangan Calon Terpilih atas nama Er Dabi S. Sos dan Arkelas Asso S. Sos.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat
kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
|
: Elelim
|
Pada tanggal
|
: 25 Maret 2011
|
|
Tembusan :
1.
Yth, Ketua KPU Provinsi Papua di Jayapura
2.
Yth Ketua DPRD Kabupaten Yalimo di Elelim
3. Yth Masing- Masing Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Yalimo di Tempat
3.
Arsip./ Devisi Hukum dan Pengawasan Pemilukada Kab Yalimo Tahun 2011
Sengketa Kabupaten Yalimo, Digelar di MK
Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan No urut 1 dan 3, yaitu Albert Tulianuk, Spd, MM dan Yorim Endama, Spd dengan termohon Ketua KPUD Yalimo mulai digelar.
Dalam persidangan perkara pada Kamis 7 April 2011 dengan hakim Hamdan Zulva, M Akil Mochtar serta Ahmad Fadlil Sumadi mulai mendengarkan keterangan para saksi dan pihak terkait, setelah pihak terkait memberikan keterangan, Hakim juga memberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada para sakti.
Seusai persidangan, pemohon nomor urut 3, Albert Tulianuk, Spd, MM pada wartawan menjelaskan, sebagai pemohon dirinya berharap pada Hakim Konstitusi MK untuk dapat memutuskan yang jelas, setelah mendengarkan dari saksi tiga kandidat yang diajukan, karena kami sendiri yang melihat dan mengikuti proses Pemilukada Yalimo beberapa waktu lalu, banyak kecurangan, sehingga cacat hukum, terstrukture dan masif karena didalamnya terdapat tim sukses Satgas SKPD Yalimo dari nomor urut 2, dan ada anggota KPUD serta Wakil Ketua DPRD menjadi Tim Sukses, ada rancangan terselubung untuk mensukseskan salahsatu kandidat, papar Albert.
Hal berbeda diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten Yalimo, Amos Kepno, S.Si bahwa sebagai penyelenggara Pemilukda Kabupaten Yalimo dirinya sudah bekerja sebagaimana aturan yang ada, namun demikian kalau ada pihak yang kurang puas, dan mengajukan proses penyelesaian sengketa Pemilukada ke MK, itu adalah hak setiap warga Negara, sehingga apapun nantinsehingga apapun nantina hasil keputusan Hakim Konstitusi kami sebagai penyelenggara Pemilukada akan siap menerima. Dengan segala konsekuensinya, karena para kandidat mencari keadilan adalah hak mereka, tegas Amos.
Saksi Pemohon Ungkap Pencoblosan oleh Penyelenggara Pemilukada Kab. Yalimo
Jakarta,
MKOnline - Sidang lanjutan terhadap permohonan Albert Tuliahnuk dan
Torim Endama mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Yalimo
kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/4), di Ruang Sidang
Pleno. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan yang diajukan oleh
pasangan calon nomor urut 3 ini dengan Nomor 35/PHPU.D-IX/2011.
Dalam
sidang pembuktian ini, Pemohon menghadirkan tujuh orang saksi yang
memperkuat dalil-dali pemohon. Pada sidang sebelumnya, Pemohon
mendalilkan adanya pencoblosan oleh Ketua KPPS serta adanya waktu
pemungutan suara yang dimundurkan sepihak oleh KPU Kabupaten Yalimo.
Salah satu saksi Pemohon, Feri Kombo menjelaskan bahwa terjadi
penggabungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Honita.
“TPS
1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 digabung menjadi satu. Kemudian di luar TPS,
masyarakat melakukan upacara bakar batu sehingga tidak masyarakat yang
memilih. Ketua KPPS yang melakukan pencoblosan dan langsung melakukan
pleno penghitungan suara. Perolehan suara di TPS gabungan tersebut,
yakni pasangan nomor Urut 1 memperoleh 195 suara, pasangan calon nomor
urut 2 memperoleh 1.445 suara, dan pasangan calon nomor urut 3
memperoleh 30 suara,” jelasnya.
Hal
serupa di distrik berbeda juga diungkapkan oleh saksi Pemohon lainnya,
Petrus Waliangen. Petrus mengungkapkan bahwa pada Distrik Abenaho tidak
ada pencoblosan dikarenakan adanya perintah dari Kepala Distrik Abenaho,
yakni Johannes. “Distrik Abenaho memang menjadi basis tim sukses serta
pendukung pasangan calon nomor urut 2. Jadi, tidak ada pencoblosan pada
22 Februari 2011. Ada 9 TPS di Apalapsili tidak melakukan pencoblosan,
kemudian pencoblosan jadi dimundurkan pada tanggal 25 Februari 2011,”
urainya.
Sementara
itu, Hendrik Faluk yang merupakan saksi pasangan calon nomor urut 1
pada Desa Kelet, Distrik Apalapsili menerangkan bahwa enam TPS di
desanya tidak melakukan pencoblosan pada 22 Februari 2011. Menurut
Hendrik, masyarakat di desanya tidak melakukan pencoblosan dikarenakan
Ketua KPPS dan PPS telah melakukan kesepakatan untuk membagikan suara.
“Pembagian suara dilakukan oleh Ketua KPPS dan PPS untuk pasangan calon
nomr urut 1 dan nomor urut 2,” terangnya.
Menanggapi
keterangan Hendrik, Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar mempertanyakan
tentang hasil pencoblosan Distrik Apalapsili. Hendrik menjelaskan bahwa
sampai saat ini, tidak ada hasil penghitungan suara yang dikeluarkan
oleh KPU Kabupaten Yalimo. “Sampai saat ini, kami belum menerima berita
acara penghitungan suara dari KPU (Kabupaten Yalimo, red.). Oleh karena
itu, kami meminta penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Werue
Tulihanuk memaparkan bahwa pendistribusian surat suara untuk Distrik
Belarek dihalangi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2. “Tim
sukses pasangan calon nomor urut 2 juga membentuk TPS baru pada 21
Februari dan memberikan surat suara tadi kepada TPS yang baru dibentuk
oleh mereka,” ujarnya.
Pernyataan
Werue dibantah oleh Saksi Termohon yang menyatakan penyelenggara Pemilu
(KPU Kabupaten Yalimo, red.) tetap melakukan pendistribusian surat
suara. “Hanya saja di Desa Yalema, tiga kotak suara dirusak oleh Tim
Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1. Begitu kotak suara sampai di tempat,
tim sukses nomor urut 1 langsung menendang,” jelasnya.
Dalam
sidang sebelumnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Raja
Simanjuntak berkeberatan dengan berita acara rekapitulasi yang
dilkeluarkan oleh KPU Kabupaten Yalimo pada 24 Maret 2011. Menurut
Pemohon, KPU Kabupaten Yalimo sebagai penyelenggara pemilukada tidak
melakukan tugasnya secara maksimal. Selain itu, lanjut Raja, Termohon
telah menunda proses pemungutan suara di Distrik Apalapsili yang semula
pada 22 Februari 2011 menjadi 25 Februari 2011. (Lulu Anjarsari/mh)
MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo 21 April 2011
Pasukan yang pernah menuju ke MK tahun 2011
JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Albert Tuliahanuk-Yorim Endama. ”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4).
Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo yang telah menetapkan pasangan Er Dabi-Arkelaus sebagai pemenang pemilukada Yalimo, dengan perolehan suara sebanyak 17.853.
Mahkamah berpendapat, tuduhan penggugat mengenai adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo kepada salah satu anggota PPD Distrik Benawa, tidak didukung bukti yang meyakinkan.
”Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun Anggota PPD Distrik Benawa yang menerima uang dari siapapun,” kata hakim Fadlil, saat membacakan putusan.
Ditambahkan, mengenai Anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang menjadi tim sukses pasangan Er Dabi-Arkelaus, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Alasannya, sebagai anggota DPRD yang notabene berasal dari partai politik, mempunyai tanggung jawab untuk memenangkan pasangan calon yang didukung atau diusung oleh partainya.
”Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.
PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN YALIMO
Tingkatkan Kinerja, Ada Beberapa Program Prioritas.
.Bupati Kabupaten Yalimo ER.Dabi, S.Sos, menegaskan ada beberapa
program prioritas yang harus dilaksanakan dalam rangka meningkatkan
kinerja Pemerintah Kabupaten Yalimo untuk membangun daerah ini dan
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Bupati pada pelantikan dan pengambilan sumpah serta Janji Pejabat Eselon II,III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo di Elelim, di Aula Kantor Bupati Rabu(20/7).
Lebh jauh dikatakan Bupati ER Dabi bahwa salah satu program prioritas yang dilakukan yakni melaksanakan penataan dan penempatan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo agar seluruh aparat pemerintah dapat semakin baik dalam melaksanakan tugasnya yaitu memiliki kemampuan menyelenggarakan roda pemerintahan efektif dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Bupati dengan penatikan ini, maka beban berat telah berada di pundak masing-masing, dimana percayakan untuk menjadi pelayan pada bidangnya, selain itu juga diperlukan pemikiran dan perimbangan yang matang dengan adanya berbagai masukan yang telah di terima dari berbagai pihak dan juga harus mempedomani peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.
&ldquoKepercayaan yang kami berikan ini jangan di sia-siakan tetapi berbuatlah yang terbaik melalui jabatan yang dipercayakan di pundak dan tunjukanlah kemampuan, kapabilitas, integritas dan loyalitas kepada pemerintah dan masyarakat dan satu hal tentunya harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi(Tupoksi) masing-masing,&rdquo jelasnya.
Bupati juga berpesan, agar terus menuangkan visi dam misi Kabupaten Yalimo yakni Ninebe, Ninindi, Ninagla Misik Wilil Yalimo Yabuk Sukuk yang artinya Satu Hati, satu Pikiran, dan Satu Tujuan membangun Yalimo. Bupati juga akan terus melakukan evaluasi penilaian kinerja apabila kinerja tidak berhasil maka dirinya tidak segan-segan melakukan pergantian jabatan.
Adapun pejabat yang dilantik dan di ambil sumpah jabatannya diantaranya Pejabat Eselon II sebanyak 18 orang, Eselon III sebanyak 83 orang dan Pejabat Eselon IV sebanyak 189 orang.
Selain melaksanakan pelantikan pejabat eselon II,III dan IV Bupati Yalimo juga melakakukan Apel Perdana yang di ikuiti oleh para Asisten Sekda, Kepala SKPD serta PNS di Lingkungan Pemkab Yalimo di Lapangan Sepak Bola Elelim Kabupaten Yalimo, Kamis (21/7) kemarin.(ado/nan)
- Latar Belakang Pembentukan Kabupaten Yalimo
Pembangunan
yang telah dilaksanakan di Provinsi Papua dalam rangka upaya meningkatkan taraf
hidup dan kesejahteraan masyarakat, sampai saat ini belum menunjukan pemerataan
dan keadilan. Kondisi ini ditunjukkan dengan masih adanya wilayah yang
tertinggal sebagai akibat dari kebijakan pembangunan dilaksanakan selama ini di Provinsi Papua
yang sangat sentralistik dan kurang terpadu
terutama di daerah pedalaman. Sedikit demi sedikit pembangunan di
beberapa sektor telah dapat mendorong perubahan, namun sebaghai mana yang
diharapkan seperti pada sektor
pendidikan dan kesehatan.
Kemudian
dalam bidang budaya, perubahan pola berpikir dan penyerasian adat-istiadat
dengan gerak pembangunan masi memerlukan waktu yang cukup panjang dan bekerja
keras semua pihak terkait termasuk mahasiswa. Dalam bidang ekonomi di tingkat
kota telah menunjukkan peningkatan, tetapi di daerah pedesaan atau kampung
masih jauh ketertinggalan sebagaimana diharapkan oleh semua pihak terkait.
Untuk
itu peluang mempercepat ketertinggalan pembangunan di Provinsi Papua ini waktu
itu sebenarnya ditunjang dengan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah lalu disingkronisasikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menekankan bahwa penyelenggaraan Otonomi
Daerah harus didasarkan pada prinsip demokrasi, peran serta masyarakat,
pemerataan dan keadilan. Dengan dilakukan kedua Undang-Undang tersebut
masyarakat Papua diharapkan dapat membawa angin segar bagi Provinsi Papua untuk
mengejar ketertinggalan pembangunan dengan daerah lain di Indonesia.
Peluang
tersebut lebih diperbesar lagi dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua. Manfaat dari Otonomi
Khusus ini adalah yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua, untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat Papua menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat papua. Oleh sebab itu arah
pembangunan di Provinsi papua ini seharusnya diarahkan pada tingkat kampung
untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat kampung melalui kebijakan Otonomi
Khusus bagi Provinsi papua yang
diberikan oleh pemerintah pusat.
Seiring
dengan jalannya Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dari tahun 2001-2003
masyarakat Yalimo secara musyawarah dan
mufakat pada tanggal 18 Juni tahun 2003 menyampaikan aspirasi tentang
pembentukan Kabupaten Yalimo kepada pemerintah daerah Kabupaten induk
Jayawijaya. Selanjutnya dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dituangkan
dalam surat keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya
Noomor 10/DPRD-JWY/2004 tanggal 6 Juli 2004 tentang persetujuan pembentukan
Kabupaten Yalimo. Surat Keputusa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Jayawijaya Nomor 08/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Refisi Kedua Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten
Jayawijaya Nomor 05/PIM/DPRD-JWY/2007 tentang cakupan wilayah dan ibukota
Kabupaten pemekaran baru di kabupaten Jayawijaya, keputusan pimpinan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomr 02/PIM/DPRD-JWY/2007 tanggal
26 Januari tahun 2007 tentang pesetujuan dukungan dana PBD Kabupaten Jayawijaya
bagi calon Kabupaten pemekaran Yalimo, Lani Jaya, Nduga, dan Mamberamo Tengah
tahun anggaran 2007, Surat Keputusan Bupati Nomor 130/868/BUP tanggal 4
November 2004 perihal pembentukan Kabupaten Yalimo, keputusan Bupati Kabupaten
Jayawijaya Nomor 5 tahun 2007 tanggal 05 januari 2007 tentang dukungan dana
dalam APBD Kabupaten Jayawijaya Bagi
calon Kabupaten Yalimo, Lani Jaya, Nduga, dan Mamberamo Tengah Keputusan Bupati
Kabupaten Jayawijaya Nomor 15 tahun 2007 tanggal 9 Februari 2007 tentang
penetapan cakupan wilayah dan ibukota calon Kabupaten Baru Lani Jaya, Yalimo,
Nduga, dan Mamberamo Tengah, Surat Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi papua Nomor
8/PIM-DPRD/2005 tanggal 7 Februari
tahun 2005 tentang persetujuan pembentukan Kabupaten Yalimo, Keputusan Dewan
pewakilan Rakyat Papua Nomor 039/DPRD/Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007
tentang pemberian dana dari APBD Provinsi Papua untuk penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah pertama bagi calon Yalimo,
surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/709/SET tanggal 7 April 2005 perihal
usulan pembentukan Kabupaten Baru, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor
400/1190/SET tangal 31 Mei 2005 perihal dukungan pembiayaan bagi Kabupaten Baru
di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 130/520/SET tanggal 1
Maret 2007 perihal pemekaran enam (6) daerah otonom baru di profinsi papua dan
surat rekomendasi Majelis Rakyat Papua Nomor 05/MRP/PD-JT/2006 tanggal 18 Juni
2006 tentang persetujuan dan mendukung pemerintah pusat untuk dimekarkan empat
(4) Kabupaten Baru dari kabupaten induk Jayawijaya yaitu Kabupaten Mamberamo
Tengah, Lani Jaya, Nduga dan Yalimo. Berdasarkan hal tersebut pemerintah telah
melakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah
dan berkesimpulan bahwa pemerintah perluh membentuk Kabupaten Yalimo, maka
lahirlah Undang-Undang Nomor 4 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Yalimo
di Provinsi Papua.
- Tujuan Pembentukan Kabupaten Yalimo
1.
Meningkatkan kuantitas dan kualitas masyarakat Yalimo
yang maju, mandiri dan professional disamping itu pemerintah maupun masyarakat
harus memiliki sikap sehat jasmani maupun rohani.
2. Untuk memperkuat basis ekonomi koperasi
serta mendorong usaha kecil mayarakat Yalimo.
3.
Mewujudkan masyarakat Yalimo melalui peningkatan
pendapatannya.
4.
Meletakkan landasan pembangunan Kabupaten Yalimo yang
kokoh untuk tahap pembangunan selanjutnya.
- Sasaran Pembangunan Kabupaten Yalimo
1.
Terciptanya sumber daya aparatur pemerintah Kabupaten
Yalimo yang berkualitas dan mampu bersaing dengan kabupaten lain yang sudah
maju di Indonesia.
2.
Menciptakan Sumber daya Manusia (SDM) Kabupaten Yalimo
yang berkualitas.
3.
Menciptakan sendi-sendi perekonomian masyarakat Yalimo untuk
mewujudkan kesejahteraan rakyat.
4.
Letakkan pondasi dan kapabilitas infrastruktur
kelembagaan yang baik untuk mampu mendukung pelaksanaan pembangunan di seluruh
wilayah Kabupaten Yalimo.
5.
Terbinanya
nilai-nilai budaya, hukum adat dan hukum positif untuk meningkatkan jati diri
dan martabat masyarakat Yalimo.
6.
Mewujudkan
ketentraman dan ketertiban masyarakat Yalimo.
II.
KERANGKA
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN KABUPATEN YALIMO YANG BAIK (GOOD GOVERNMENT)
- Penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Yalimo yang Baik (Good Government)
Spesifikasi
tentang penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik (Good Government) pada umumnya mahasiswa
merumuskan sekurang-kurangya sepuluh komponen utama yang perluh diperhatikan
oleh pemerintah daerah Kabupaten Yalimo yaitu : good government is helpful, good
government is accountable, good government gives value for money, good
government is responsive, good government offers information, goog government
is fair, goog government observes standars, good government observes rights.
Sekurang-kurangnya
sepuluh komponen penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik (good government) mencakup sebuah
konsepsi politik mahasiswa yang menempatkan pemerintah Kabupaten Yalimo sebagai
institusi publik yang diberi kewajiban di samping itu sejumlah hak untuk
melaksanakan kewajiban itu guna tercapainya sebuah kehidupan bersama yang harus
memenuhi parameter, standar, prosedur dan nilai tertentu hasil pencapaian
pembangunan Kabupaten Yalimo harus jelas.
Istilah
good government ini kami munculkan
sebagai alat analisis dan alat sesungguhnya yang perlu diperhatikan oleh
pemerintah daerah Kabupaten Yalimo. Untuk itu kami mahasiswa sebagai anak
daerah Kabupaten Yalimo lebih menyukai pemerintah menggunakan istilah (right sizing) yaitu di satu pihak peran pemerintah dan di pihak lain
dalam pengambilan keputusan harus melibatkan peran serta masyarakat Yalimo.
- Prinsip-prinsip Pemerintahan Kabupaten Yalimo
Prinsip-prinsip
pemerintahan Kabupaten Yalimo dalam melaksanakan program pembangunan adalah
sebua pernyataan yang sifatnya fundamental atau kebenaran yang menjadi pedoman
ke arah pemikiran yang lebih baik. Prinsip pemerintahan Kabupaten Yalimo ini
kami munculkan dari pengalaman dan hasil pelaksanaan program pembangunan selama
ini. Prinsip ini maksud bukan hukum atau
dogma, tetapi prinsip ini
untuk dapat menyatakan sebagai wujud dan hipotesis pekerjaan. Prinsip dalam
menjalankan pekerjaan sebagai pernyataan fundamental yang pada hakekatnya untuk
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik (good government). Hal ini kami
munculkan sebagai sarana untuk pemerintah Kabupaten Yalimo.
Untuk
itu wujud nyata pemerintahan yang baik adalah penyelenggaraan pemerintahan
yang bertanggung jawab kepada
rakyatnya. Oleh sebab itu pemerintahan Kabupaten Yalimo yang efektif, efisien, dan ekonomis adalah harus
memiliki sifat transparansi kepada masyarakat Yalimo yaitu jujur dalam
perkataan, jujur dalam tindakan hakekatnya adalah bukti pembangunan yang benar-benar harus
dirasakan oleh masyarakay Yalimo.
- Kerangka Kebijaksanaan Pembangunan Kabupaten Yalimo
Kerangka
kebijaksanaan pembangunan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah
Kabupaten Yalimo adalah melalui tiga (3) pendekatan yaitu
1.
Keserasian pendekatan masyarakat Yalimo yang bertumbuh pada aspek sosial maupun potensial.
2. Keserasian pendekatan kesejahteraan dan
keserasian pendekatan ketentraman masyarakat Yalimo. Pendekatan pembangunan ini
dilaksanakan secara terpedu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan ketentraman
lahir dan batin yang dinamis dalam kehidupan masyarakat Yalimo.
3.
Keserasian pendeketan melalui tiga (3) tugku dalam
masyarakat Yalimo. Tiga tugku dalam masyarakat yalimo adalah untuk pendekatan
pembangunan dimana dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan harus
diawali dengan perencanaan dari bawah (bottom up) tujuannya untuk
melibatkan peran serta tokoh adat, tokoh agama, dan pemerintahan kampung (Desa) secara serasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing
melalui kemitraan dengan pola : pendampingan,
pembimbingan, pengawasan, dan
perlindungan. Dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Yalimo yang baik.
PROSES PERENCANAAN
PEMBANGUNAN KABUPATEN KABUPATEN YALIMO YANG BAIK
A.
Perencanaan
Pembangunan Kabupaten Yalimo
Proses
perencanaan pembangunan yang kami harapkan kepada pemerintah daerah Kabupaten
Yalimo adalah menggunakan lima
pendekatan yaitu : pendekatan polotik (political
approach), pendekatan teknokrat (Technocrath
approach), pendekatan partisipasi masyarakat (Participation approach), Pendekatan Atas-Bawah (Top-Down approach) dan yang terakhit
adalah melalui Bawah-Atas (Bottom-Up
approach). Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Pendekatan
Politik (Political Aproach)
artinya bahwa pencalonan dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) yang suda dilakukan melalui pesta demokrasi tahun 2009,serta pencalonan
dan pemilihan Bupati definitif yang akan
dilakukan oleh masyarakat Yalimo secara langsung adalah bagian dari proses demokrasi perencanaan
pembangunan Kabupaten Yalimo untuk jangka
waktu lima tahun.
2. Pendekatan teknokrat (Technocrath approach) pendekatan ini dilaksanakan untuk menggunakan metode dan kerangka
berpikir pembangunan Kabupaten Yalimo secara ilmiah tujuannya untuk penyesuaian
karakteristik wilayah dan masyarakat setempat.
3. Pendekatan partisipasi masyarakat (Participation approach) pendekatan ini
dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan
Kabupaten Yalimo. Melibatkan masyarakat adalah untuk mendapatkan aspirasi guna
menciptakan rasa memiliki dan dimiliki supaya dalam melaksanakan program
pembangunan oleh pemerintah kabupaten Yalimo
akan didukung baik oleh masyarakat.
4. Pendekatan Atas-Bawah (Top-Down approach) pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang
program yang diusulkan melalui aspirasi masyarakat di tingkat pemerintahan.
5. Pendekatan Bawah-Atas (Bottom-Up approach) Pendekatan ini
dilaksanakan untuk diselaraskan melalui musyawarah di tingkatn Kabupaten
Yalimo.
- Pentingnya Perencanaan Pembangunan Kabupaten Yalimo
Dari
perspektif kerangka berpikir logis, analisis, konstruktif, dan kreatif pada
dasarnya anggaran pembangunan Kabupaten
Yalimo yang tersedia sangat
terbatas (budget constraint)
sedangkan kebutuha pembangunan Kabupaten Yalimo sebagai daerah otonom baru di
Provinsi Papua begitu besar sehingga
diperlukan perencnaan pembangunan yang hemat. Artinya dengan perencanaan
pembangunan Kabupaten Yalimo diharapkan adanya suatu pengarahan atau pedoman
kegiatan yang ditunjukkan kepada pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Yalimo
harus jelas.
Dengan
perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo maka dapat dilakukan suatu perkiraan (forecasting) terhadap hal-hal dalam
pelaksanaan pembangunan yang akan dilalui. Untuk itu dengan perencanaan
pembangunan Kabupaten Yalimo memberikan kesempatan untuk memilih dan
mengusulkan berbagai alternatif cara yang terbaik kepada masyarakat Yalimo (the best ocmbination).
Dengan
perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo dilakukan penyusunan skala prioritas
atau memilih urutan program terpenting, tujuan, sasaran maupun program
kegiatan. Dengan adanya
perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo maka harus ada standar untuk
mengadakan pengawasan dan evaluasi.
Dari
persfektif atau aturan-aturan secara hierarki pemerintah daerah bersama Dewan
perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Yalimo membuat Peraturan Daerah
(PERDA) supaya perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo adalah suatu proses
untuk menentukan tindakan pembangunan yang tepat sasaran dan memiliki kekuatan
hukum yang kuat untuk
dilaksanakan oleh semua pihak.
- Mekanisme Pengajuan Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Mekanisme
pengajuan program pembangunan Kabupaten Yalimo dalam rangka membahas usulan
program di tingkat Kabupaten pada dasarnya kami harapkan harus fase dari
musyawarah pembangunan di tingkat kampung kemudian selanjutnya konsultasi program pembangunan di tingkat
distrik. Melalui Rapat Koordinasi Pembangunan Daerah (RAKORBANGDA).
Setelah
kesepekatan-kesepakatan dihasilkan dalam pembahasan sesuai mekanisme tersebut,
menghasilkan program-program prioritas pembangunan yang diformulasikan kedalam
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Yalimo, selanjutnya
untuk dibahas dalam sidang
DPRD Kabupaten Yalimo setelah mendapat persetujuan DPRD dipakai sebagai dasar
pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Yalimo.
- Pelaksanaan Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
1. Masing-masing Kepala Dinas harus menyiapkan dokumen program
berupa Lembaran Kerja (LK), Petunjuk Operasional (PO). Penyusunan lembaran
kerja program harus diperhatikan prinsip efisien dan efektif, hemat dan tidak
mewah dan membatasi yang berlebihan dari program yang ditetapkan di tingkat musyawarah
yang disepakati dan meniadakan kegiatan-kegiatan yang nyata-nyata merupakan
kegiatan rutin dan benar-benar kebutuhan masyarakat Yalimo.
2.
Penyusunan (DIPDA) dilaksanakan setelah Lembaran Kerja
(LK) disetujui dalam pembahasan selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas kemudian selanjutnya diserahkan kepada masing-masing unit
pelaksana program kerja.
3.
Penyusunan Petunjuk Operasional (PO) dilaksanakan oleh
instansi yang bersangkutan untuk mengoptimalkan program kerja.
- Garis Edar Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Tahapan
perencanaan program pembangunan harus meliputi : penyusunan rencana harus
dilaksanakan untuk menghasilkan rencana lengkap yang siap untuk ditetapkan
terdiri dari empat langkah yaitu:
1.
Menyiapkan rancangan rencana yang harus bersifat teknokratik,
menyeluruh dan terukur.
2.
Masing-masing bidang pembangunan harus menyiapkan
rancangan rencana dengan perpedoman pada rancangan rencana yang telah disipkan.
3. Melibatkan masyarakat Yalimo untuk menyelaraskan
rencana pembangunan yang dihasilkan melalui musyawarah pembangunan daerah
Kabupaten Yalimo.
4. Penyususnan rancangan akhir pembangunan Kabupaten
Yalimo harus dilaksanakan dengan penetapan rencaan yaitu: penetapan rencana
menjadi produk hukum yang kuat dan mengikat dilakukan oleh DPRD melalui usulan
Bupati, sehingga mengikat semua pihak untuk melaksankan, misalnya rencana
pembangunan jangka panjang ditingkat Kabupaten Yalimo harus ditetapkan dengan
peraturan daerah (PERDA) supaya ada pengendalian pelaksanaan rencana. Hal ini
dimaksud untuk menjamin tercapainya tujuan dan saran pembangunan Kabupaten Yalimo yang tertuang
dalam rencana kegiatan-kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan
rencana pembangunan Kabupaten Yalimo.
Untuk
evaluasi pelaksanaan rencana adalah bagian dari kegiatan perenccanaan
pembangunan Kabupaten Yalimo secara sistematis harus mengumpulkan dan
menganalisis data dan informasi dari lapangan untuk menilai pencapaian,
sasaran, tujuan dan kinerja pembangunan Kabupaten Yalimo harus jelas dan
bertanggungjawab oleh semua pihak terkait.
- Pengendalian Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Pengendalian
program pembangunan untuk mendapatkan data dan informasi tentang perkembangan
dan pelaksanaan program kerja baik fisik
maupun keuangan. Hal tersebut dimaksud untuk mengendalikan jalannay kegiatan
sehingga tidak menyimpang dari rencana awal penyusunan program kerja
pembangunan Kabupaten Yalimo. Berkaitan dengan itu, pengendalian program
pembangunan harus ditempu melalui:
1. Laporan
pelaksanaan program oleh masing-masing unit kerja disampaikan kepada Kepala
Dinas. Kepala Dinas bersangkutan berdasarkan hasil evaluasi,
indicator-indikator keberhasilan dan kegagalan-kegaaglan program kerja
selanjutnya disampaikan kepada Bupati sebagai penanggungjawab untuk mengambil
keputusan harus berdasarkan dari
laporan.
1. untuk meningkatkan daya guna dan hasil
guna dalam pelaksanaan program pembangunan Kabupaten Yalimo harus berdasartkan
keputusan Bupati membentuk tim monitoring
yaitu
o Monitoring
oleh kepala instansi sebagai penanggungjawab program dilaksanakan dilingkungan
pemerintahan monitoring satu kali dalam triwulan.
o Monitoring
meja dalam laporan yang dilaksanakan oleh kepal instansi untuk mengikuti dan
mengendalikan perkembangan pelaksanaan program kerja selanjutnya harus
dilaporkan kepada Bupati. Pelaksanaan meja dilapangan ini melaksanakan minimal
satu kali dalam enam bulan.
o
Monitoring
oleh Bupati dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.
2.
disamping monitoring program pembangunan di daerah Ka
bupaten Yaimo harus dapat dilakukan monitoring pengendalian secara berkal oleh
tim korninasi pengendalian program pembangunan dibentuk oleh Bupati.
3.
tim kordinasi program pembangunan didaerah Kabupaten
Yalimo dibentuk sebagai sarana untuk memfasilitasi pelaksanaan dan pengendalian
program pembangunan harus secara terpadu dari sebaian unsur sehingga diharapkan
tujuan dan sasaran program dapat tercapai lebih efektif dan efesien
Tenaga
pendamping, tenaga teknikal, tim monitoring seta Kepala Dinas bersangkutan yang
menangani proram pembangunan Kabupaten Yalimo harus menyusun program yang
bersumber dari Anggran Pendapatan Belanja Daearh (ABPD) untuk anggaran
selanjutnya menyampaikan hasil kepada Bupati.
Atas masukan
tersebut diatas ditinjau lapangan serta monotoing disussun evaluasi pelaksanaan
program pembangunan yang dibiayai dari Anggran Pendapan Belanja Daerah (APBD).
Pada tingkat penyusunan evaluasi pengelolaan
dilakukan oleh instansi yang berkompoten lainnay. Untuk meningkatkan daya guna
dan hasil guna pelaksanaan program pembangunan baik administrasi dan pelaksanaan
fisik maka perlu dilakukan evaluasi secara berjenjang di instansi yang
berwenang harus jelas.
Evaluasi atas pelaksanaan program pembangunan
dilakukan oleh kepala instansi yang berwenang ditetapkan sebagai atsan langsung
melalui evaluasi melekat atau atasan langsung.
- Pengawasan Program Pembangunan Kabupaten Yalimo
Pelaksanaan
kegiatan program pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo sejumlah langkah yang
harus ditempuh atau dilakasanakan dalam rangka pencapaian, tujuan dan keluaran
yang ditetapkan. Pelaksanaan kegiatan pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo
harus meliputi beberapa tahapan. Tahapan-tahapan pelaksanaan (plan of operational) dilaksanakan
melalui dinas yang bersangkutan dalam melaksanakan kegiatan program pembangunan
berdasarkan waktu pelaksanaan kegiatan dan tempat pengawasan kegiatan
pembangunan.
Pengendalian
program pembangunan harus diperhatikan tiga aspek utama yang sangat menentukan
keberhasilan dari suatu perencanaan pembanunan Kabupaten Yalimo yaitu: pengawasan, pendampingan, pengendalian
dan pemerikasaan keuangan (Audit). Ketiga hal tersebut pada
dasarnya berbeda secara konsep maupun implementasinya yaitu
- Pengawasan mengacu pada tingkat atau kegiatan yang dilakukan oleh pihak luar eksekutif yaitu masyarakat dan Bawasda untuk mengawasi kinerja perangkat daerah Kabupaten Yalimo.
- Pengendalian (kontrol) adalah mekanisme yang harus dilakukan oleh eksekutif untuk menjamin dilaksanakannya system dan kebijakan manajemen sehingga tujuan pembangunan Kabupaten Yalimo dapat tercapai dengan baik.
- Pemeriksaan (Audit) keuangan Kabupaten Yalimo merupakan kegiatan yang harus dilakukan oleh pihak yang memiliki independensi dan memiliki kompetensi, professional untuk memeriksa apakah hasil kerja dilakukan dengan standar atau criteria yang telah ditentukan atau tidak.
III.
RUMUSAN
Dalam rumusan
ditingkat makro pembangunan Kabupaten Yalimo dalam rangka konteks Good Government dirumuskan
sekurang-kurangnya delapan tanggungjawab utama sebagai respon terhadap
pembangunan Kabupeten Yalimo yaitu:
1.
Pemerintah meningkatkan pelayanan yang lebih efesien
dan efektif kepada masyarakat Kabupaten Yalimo
2.
Pemerintah menghasilkan pertumbuhan ekonomi masyarakat
Yalimo
3.
Pemerintah memperkuatkan peran sector swasta sebagai
instrument pembangunan Kabupaten Yalimo.
4.
Pemerintah mengembangkan dan menguatkan sector usaha
masyarakat Kabupeten Yalimo
5. Pemerintah meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Kabupaten Yaimo
6.
Pemerintah menurunkan kesenjangan pendapatan masyarak
Kabupeten Yalimo
7.
Pemerintah memperteguh prinsip equality of opportunity
8.
Pemerintah
memperteguh prinsip pluralisme
dan parsitipasi masyarakat Kabupaten Yalimo dalam pengambilan keputusan.
Dalam
spesifikasi social budaya masyarakat Kabupaten Yalimo untuk mewujudkan
penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good
goverment) dirumuskan tiga factor utama yang pelu diperhatikan yaitu:
- Lack of knowledge pemerintahan Kabupaten Yalimo
- Lack of Infra-Strukture pemerintah Kabupaten Yalimon
- Lack of Commitment masyarakat Kabupaten Yalimo
Dari rumusan
diatas mahasiswa menekankan betapa pentingnya untuk memahami kenyataan
pembangunan seluruh penciptaan agenda good
government dalam kerangka pembangunan semestinya pemerintah dipahami
sebagai usaha sistematis dengan tujuan
untuk meningkatkan parsitipasi dan control masyarakat Kabupaten Yalimo.
Kemudain esensi
terpenting reformasi dilingkungan pemerintahan Kabupaten Yalimo pada dasarnya
terletak usaha untuk melakukan pengaturan institusional, financial secara
rasional tujuan untuk pelayanan puplik. Rasionalisi baru itu didasarkan pada prinsip
umum yang dapat meningkatkan yaitu:
- Mutu dan cakupan pelayanan puplik
- Akuntabilitas pelayanan
- Kontrol puplik
Hal yang sangat
penting untuk memastikan terjadinya berbagai pembaharuan di birokrasi
pemerintahan Kabupaten Yalimo tidak saja berguna untuk meningkatkan efesien,
efektivitas pelayanaan puplik melainkan juga pada saat tertentu diharapkan
bahawa birokrasi dapat memelihara otonominya dalam menjalankan fungsi utama
sebagai pelayanan puplik berdasarkan pada prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan
yang baik.
Salah satu
implikasi adalah untuk menjalankan birokrat dari kompetensi dan rivalitas
politik yang akan terjadi di borikrasi tidak mungkin sepenuhnya pemerintah
menghindari diri dari perubahan kekuasaan terseret pada kecolek yang akan ditimbukan
setiap kali terjadi perubahan kekuasaan namun birokrasi semestinya dijaga untuk
dapat menjalankan fungsinya harus berdasarkan prinsip-prinsip demokrsi.
IV.
REKOMENDASI
A.
Rekomendasi
Umum
Pertama: Dalam
upaya menyusun besaran organisasi perangkat daerah Kabupeten Kota pada saat ini
sedang diperlakukan Pereturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007. maka besaran variabel harus dilihat dari jumlah
penduduk, luas wilayah dan Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD). Untuk itu
Kabupaten Yalimo sebagai daerah
otonom baru di Provinsi Papua.
Berdasarkan hasil analisis dan hasil sesungguhnya menggunakan metode rata-rata dan metode kuota
menunjukan bahwa secara keseluruhan skor untuk Kabupaten Yalimo adalah sebesar
(34). Untuk itu dalam upaya menyusun besaran organisasi perangkat daerah
Kabupaten Yalimo awalnya diharapkan pada upaya( rightsing) yaitu penyederhanaan birokrasi yang pendek dan datar (Flat). Kemudian bidang fungsi sejenis
dan serumpun digabungkan dengan Kantor, dinas atau badan yang sama, supaya
meletakan landasan pemerintahan Kabupaten Yalimo yang baik (good goverment)
di Propinsi Papua. Namun birokrasi yang ada sekang, kami harapkan dikemudian
hari DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo harus melakukan tinjauan ulang
melalui Peraturan Daerah (PERDA) yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah yang
sedang berlaku. Hal ini disampaikan mengingat hasil analisis yang kami lakukan
menunjukkan bahwa APBD Kabupaten Yalimo sangat kurang.
Kedua: Sebagai
solusi yang kami berikan kepada Pemerintah Daerah Kabupeten Yalimo berdasarkan
data yang kami peroleh dari pemerintah Daerah Kabupaten induk Jayawijaya. Luas
wilayah sebelum pasca pemekaran 4 Kabupaten baru yaitu: Lani Jaya, Nduga,
Mamberamo Tengah dan Yalimo adalah sebesar 15.441 km² dikurangi menjadi 8.496
km², atau satu pertujuh ( 14% ) dari semula. Kemudian luas wilayah tersebut
dihitung berdasarkan peta dari Pemda setempat diregistrasi ulang oleh dan
digitasi di CAD dalam proyeksi UTM menunjukan sebesar 17.729,2 km² dikurangi
menjadi 2.512 km². perbedaannya adalah 5.948 lebih maka disimpulkan bahwa luas
wilayah yang dihitung oleh pemerintah daerah Kabupaten induk Jayawijaya
merupakan dengan pendekatan bumi datar (Planimetris)
atau berupa plotan perkiraan diatas kertas tanpa memperhitungkan kondisi
topografi wilayah sesumgguhnya. Hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo bisa membuktikan dengan membandingkan
software Kabupaten yang baru yang satu dengan software Kabupaten Induk Jayawijaya. Sebaiknya perhitungan
luas wilayah yang lebih akurat harus dilakukan dengan perhitungan luas
permukaan model 3D. maka hasil analisis yang kami lakukan ini disimpulkan
bahawa luas wilayah Kabupaten Yalimo yang terlampir pada undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 adalah sebesar 1.253
km². maka luas wilayah Kabupaten Yalimo yang tersisa berdasarkan hasil analisis
yang kami lakukan ini adalah sebesar (3%).
Sehingga untuk membuktikan ratio akhir luas wilayah yang dihitung oleh
Pemerintah Daerah Kabupaten Induk
Jayawijaya dan hasil analisis yang kami
lakukan ini diharapkan kepada pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo luas
wilayah tersebut ditinjau ulang dalam proyeksi UTM. Supaya variabel kelas
interval luas wilayah nilainya dari 14 dinaikan menjadi 21. agar tidak
berdampak pada APBD atau Anggaran sejenis lainnya untuk Daerah Kabupaten
Yalimo.
Ketiga: Diharapkan
aparatur pemerintahan Kabupaten Yalimo memiliki nilai-nilai luhur yaitu jiwa
bersih dan berwibawa, jujur dalam melaksanakan tugas, bermoral baik dibarengi
iman guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Yalimo.
Keempat: Aparatur
pemerintah Kabupaten Yalimo di setiap dinas harus memahami fungsi dan sistem
kerja masing-masing sehingga tidak terjadi monopoli tugas seperti yang telah
terjadi beberapa waktu lalu dimana terkait dengan bantuan dana bagi mahasiswa
studi akhir, pendataan mahasiswa dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
dan kemudian pencairannya dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga yang
akhirnya menghasilkan persoalan karena dana tersebut sesuai data dibagikan
kepada mereka yang telah selesai studi kemudian mengorbankan mahasiswa studi
akhir asal Kabupaten Yalimo yang layak dapat.
Keempat : Dilihat
dari aspek wilayah yaitu: letak, hubungan keruangan, kewilahyahan, perubahan
oleh alam dan manusia. Daerah Kabupaten
Yalimo kebanyakan berada pada kawasan Taman
Nasional Loretz dan Cakar Alam Mamberamo-Foja. Ciri-ciri wilayah beriklim tipe A. pola aliran sungai umumnya (sentripetal). Maka
pola perencanaan pembangunan di daerah Kabupaten Yalimo yang kami harapkan
adalah pada pola pengembangan Kabupaten (Konservasi).
Dengan demikian diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo bahwa
dalam melaksanakan pembangunan harus berwawasan lingkungan dengan memperhatikan
tiga (3) sasarn utama pencapaian pembangunan yaitu: ekologi, ekosistem dan manusia serta tiga (3) kategori pembagian
wilayah yaitu: kawasan hutan lindung, kawasan pemukiman serta kawasan
perkebunan dan pertanian masyarakat harus diarahkan dengan baik.
Kelima: Mengingat pada area Kabupaten
Yalimo merupakan ekosistem yang repuh, sehingga kesalahan awal dalam
perencamnaan dan pengendalian di daerah ini merupakan investasi bencana alam
untuk masa depan. Sehingga bagi kontraktor dalam melaksanakan pembangunan yang
sifatnya fisik yaitu: Gedung, Kantor, Sekolah, Jalan, Jembatan dan sejenisnya
mutu material dan konstruksi bangunan sebaiknya dilakukan pengujian melalui
laboratorium.
Keenam: Kebiasaan
travelling (istilah buat pejalan kaki)
dari nenekmoyang yang terdahulu ke daerah lain untuk barter hasil bumi atau
berburu, menyebabkan timbul sebuah pola adat dan bahasa yang berbeda-beda.
Dimana tempat-tempat nenekmoyang yang disinggahi terdahulu pada saat travelling
itu ditandai dengan batu-batu atau dengan tanda-tanda lain yang menyatakan
tempat persinggahan itu menjadi otoritas wilayah suku mereka. Kemudian tempat
persinggahan tersebut tidak hanya dilalui oleh satu suku atau klen. Tetapi
suku-suku lain juga melakukan hal yang sama, sehingga tempat persinggahan itu
menjadi pertikaian antara suku atau klen yang merebut wilayah tersebut. Konflik
seperti ini ummnya di Papua dan khususnya daerah pegunungan tengah tata batas
antara Kabupaten yang satu dengan Kabupaten yang lain selalu muncul dan selalu
akan ada. Lebih para lagi pihak ketiga yang tidak mengerti akan system dam pola
adat masyarakat setempat tanpa
konsultasi mereka sesungguhnya masyarakat pemegang hak ulayat tiba-tiba tanah
adat mereka sudah ada kegiatan eksplorasi mineral dan hutan. Kemudian pemerintah
daerah setempatpun membuat kebijakan-kebijakan
berkaitan dengan pertanaan dan tata batas tanpa mengikut sertakan mereka
sebagai penduduk asli. Untuk itu diharapkan kepada pemerintah Daerah Kabupaten
Yalimo pada saat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara detail dimasukan kajian antropologi
masyarakat Yalimo.
Ketujuh : Untuk menentukan lambang daerah Kabupaten Yalimo diharapkan
pemerintah daerah dapat memfasilitasi dengan langkah pembentukan tim yang
melibatkan anak daerah yang berprofesi di bidang hukum dan ham antropologi. Selanjutnya peserta sayambara
adalah anak daerah yang mengetahui kondisi fisik dan social budaya daerah
Yalimo sehingga lambang daerah tersebut harus benar-benar sebagai panji
kebesaran dan symbol cultural bagi kemegahan jati diri masyarakat Yalimo.
Kedelapan:
Untuk melancarkan dan menyukseskan
pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Yalimo maka diharapkan pemerinta memfasilitasi
pembentukan KPU sendiri dan tidak lagi ditangani oleh KPU Kabupaten Induk
Jayawijaya.
Kedelapan: Pembangunan
fisik yaitu Kantor Bupati, Kantor DPR, Kantor KPU, dan Gedung Museum Masyarakat
Yalimo serta gapura diharapkan atapnya berbentuk “Honai”. Kemudian Penamaan jalan dan tempat harus diambil dari nama tokoh pejuang
masyarakat atau sesuatu yang menjadi kenangan bagi masyarakat Yalimo.
Kesembilan: Kami
tidak menginginkan adanya pembangunan tempat-tempat hiburan seperti tempat
lokalisasi, bar dan perijinan penjualan minuman beralkohol atau hal-hal lain
yang akhirnya dapat merusak kehidupan masyarakat Yalimo hanya demi kepentingan
Anggara Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kesepuluh: Sejarah
geologi regional di Papua merupakan endapan sedimem dengan masa yang panjang pada tepi utara keraton Australia yang
pasif berawal pada zaman karbon sampai tersier akhir. Lingkungan pengendapannya
berfluktuasi dari lingkungan air tawar, laut dangkal sampai pada laut dalam dan
mengendapkan batuan klatik kwarsa, termasuk lapisan batuan merah karbonan dan
berbagi batuan karbonat yang ditutupi oleh kelompok batuan gamping New Guinea
yang berumur Miosen. Ketebalan urutan sedimentasi ini mencapai ± 12.000m. pada
kala oligosen terjadi aktifitas tetonik besar yang pertama di Papua yang
merupakan akibat dari tumpuhkan lempeng Australia dengan busur kepulauan
berumur eosin pada lempeng pasifik. Hal ini menyebabkan deformasi dan
metamorf fosa fasies sekis hijau
berbutir halus, turbidit karbonan pada sisi benua membentuk jalur metamorf rouffae yang dikenal dengan (“Metamorf Dorweo”). Kemudian peristiwa
tetonok penting kedua yang melibatkan
Papua adalah Orgenesa Melanesia yang
berawal dari pertengahan Miosen yang
diakibatkan oleh adanya tumpuhkan Keraton Austrlia dengan lempeng Pasifik. Hal
ini mengakibatkan deformasi dan pengangkatan sediment karbon Miosen dan
membentuk jalur aktif Papua. Kelompok batu Gamping New Guinea kini terletak
pada pegunungan tengah. Jalur ini
dicirikan oleh system yang komplek dengan kemiringan kearah utara. Sesar naik
yang mengarah keselatan, lipatan kuat atau rebah dengan kemiringan sayap kearah
selatan Orgenesa Melanesia ini diperkirakan mencapai puncaknya pada Pliosen
Tengah. Dari pertengahan Miosen sampai Plistosen Cekungan Molose berkembang
baik ke utara maupun selatan. Herosi yang kuat dalam pembentukan pegunungan
menghasilkan Detritus yang di endapkan di Cekungan-cekungan sehingga mencapai
ketebalan 3.000-12.000 m. Sehingga untuk menetukan
umur batuan per-kamprium dan menginventarisasi kwantitas dan kwalitas golongan
bahan galian C serta plus informasi tambahan tentang keterdapatan golongan
bahan galian B dan A, sehingga diharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Yalimo merencanakan eksplorasi pendahuluan, pemetaan geologi regional daerah
Kabupaten Yalimo. Sebagai salah satu bukti keterdapatan Sumber Daya Alam yang
ada di daerak Kabupaten yalimo pada Distrik Abenaho dan sampel yang kami telah
kirim ke laboratorium Institut Teknologi Bandung (ITB) terlampi pada peta. Hal
ini disampaikan untuk dikemudian hari
mewujudkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Yalimo.
B.
Rekomendasi
Khusus
1. BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(BAPPEDA) KABUPATEN YALIMO
A.
Latar Belakang
B.
Upaya memantapkan perencanaan pembangunan di
daerah Kabupaten Yalimo harus dirasakan dan diperlukan, terutama yang
dapat mengakomodasikan perencanaan pembangunan menyeluruh dan terintegrasi dengan
segala kegiatan pembangunan di daerah.
Upaya segenap unsur BAPPEDA
Kabupaten Yalimo dalam mencapai visi, misi tujuan dan sasaran diwujudkan dalam
serangkaian program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh unit-unit kerja dalam
Bappeda Kabupaten Yalimo.
1. Dasar Hukum
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Yalimo dalam pengaturan tugas pokok dan fungsinya
didasari atas:
- Peraturan Daerah Kabupaten Yalimo Nomor 6 Tahun 2009 tanggal 15 April 2009 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Yalimo (Lembaran Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2009 Nomor 6).
- Peraturan Bupati Kabupaten Yalimo Nomor 021 Tahun 2009 tanggal 1 April 2009 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo.
2. Tugas Pokok dan Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah
di bidang perencanaan pembangunan daerah.
Uraian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo sebagai berikut:
Uraian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo sebagai berikut:
1.
Merumuskan kebijakan teknis perencanaan pembangunan
Daerah Kabupaten Yalimo sesuai dengan kebijakan yang
ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
;
2.
Mengkoordinasikan dan menyiapkan rancangan awal Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo;
3.
Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan
Daerah Kabupaten Yalimo di bidang sosial budaya;
4.
Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pembangunan Daerah
Kabupaten Yalimo di bidang ekonomi;
5. Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan
pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang infrastruktur dan penataan ruang ;
6. Mengkoordinasikan, mengintegrasikan dan
mengsinkronkan di bidang statistik dan pengendalian serta mengevaluasi kegiatan
pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo;
7. Membina dan melaksanakan tugas perencanaan
pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo;
8.
Mengelola kegiatan kesekretariatan ;
9.
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh
Bupati sesuai dengan bidang tugas dan tanggungjawabnya.
Untuk melaksanakan tugas
tersebut di atas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo
mempunyai fungsi sebagai berikut:
- Perumusan kebijakan teknis perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang sosial budaya ;
- Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang ekonomi ;
- Koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo di bidang infrastruktur dan penataan ruang ;
- Koordinasi, integrasi dan sinkronisasi di bidang statistic dan pengendalian serta evaluasi kegiatan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo ;
- Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.
BAPPEDA Kabupaten Yalimo untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya dilengkapi dengan unsur-unsur organisasi, yang
terdiri:
a.
Sekretariat;
Sekretariat mempunyai tugas
mengkoordinasikan penyusunan program dan rencana kegiatan Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah Kabupaten Yalimo, mengelola urusan keuangan, mengelola
urusan ketatausahaan, rumah tangga dan perlengkapan serta mengelola urusan
administrasi kepegawaian.
Unsur-unsur organisasi Sekretariat adalah:
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Keuangan;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Program;
Sub Bagian Keuangan;
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
b.
Bidang Sosial Budaya;
Bidang Sosial Budaya mempunyai
tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana
pembangunan di bidang Sumber Daya Manusia,
Sosial, Politik Dan Pemerintahan.
Unsur-unsur organisasi Bidang Sosial Budaya adalah:
Sub Bidang Sumberdaya Manusia
Sub Bidang Sosial, Politik dan Pemerintahan
Unsur-unsur organisasi Bidang Sosial Budaya adalah:
Sub Bidang Sumberdaya Manusia
Sub Bidang Sosial, Politik dan Pemerintahan
c.
Bidang Ekonomi;
Bidang Ekonomi mempunyai tugas
mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan penyusunan rencana pembangunan
dibidang pertanian, perindustrian, perdagangan, perkoperasian, pertambangan dan
energi, serta pengembangan dunia usaha.
Unsur-unsur organisasi Bidang Ekonomi adalah:
Sub Bidang Pertanian,
Perindustrian, Perdagangan dan Perkoperasian,
Sub Bidang Pertambangan dan Energi serta Pengembangan Dunia Usaha.
Sub Bidang Pertambangan dan Energi serta Pengembangan Dunia Usaha.
d.
Bidang
Infrastruktur dan Penataan Ruang;
Bidang Infrastruktur dan
Penataan Ruang mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan
perencanaan pembangunan dibidang infrastruktur dan penataan ruang.
Unsur-unsur organisasi Bidang
Infrastruktur dan Penataan Ruang adalah:
Sub Bidang Perhubungan, Pengairan, Permukiman dan Pariwisata,
Sub Bidang Penataan Ruang, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.
Sub Bidang Perhubungan, Pengairan, Permukiman dan Pariwisata,
Sub Bidang Penataan Ruang, Sumberdaya Alam dan Lingkungan Hidup.
e.
Bidang
Statistik, Pengendalian dan Evaluasi ;
Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas
mengkoordinasika, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang statistik,
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di daerah.
Unsur-unsur organisasi Bidang Statistik,
Pengendalian dan Evaluasi adalah :
Sub Bidang Pengendalian,
Sub Bidang Statistik dan Evaluasi.
Sub Bidang Pengendalian,
Sub Bidang Statistik dan Evaluasi.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan
keahlian dan kebutuhan.
Jenis Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari:
Jenis Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari:
Jabatan
Fungsional Perencana,
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian,
Jabatan Fungsional Pranata Komputer,
Jabatan Fungsional Pustakawan, dan
Jabatan Fungsional Arsiparis
Jabatan Fungsional Analis Kepegawaian,
Jabatan Fungsional Pranata Komputer,
Jabatan Fungsional Pustakawan, dan
Jabatan Fungsional Arsiparis
C. Tujuan dan Sasaran BAPPEDA Kabupaten
Yalimo
1. Tujuan
Tujuan BAPPEDA Kabupaten
Yalimo yang harus dijabarkan adalah sebagai berikut:
Menyusun rencana pembangunan daerah yang aspiratif, responsif, partisipatif, transparan, implementatif, komprehensif dalam suasana demokratis sesuai kondisi dan potensi daerah, dijabarkan tujuan sebagai berikut:
Menyusun rencana pembangunan daerah yang aspiratif, responsif, partisipatif, transparan, implementatif, komprehensif dalam suasana demokratis sesuai kondisi dan potensi daerah, dijabarkan tujuan sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan Kabupaten Yalimo,
- Dokumen perencanaan Kabupaten Yalimo dapat diterima, dipedomani dan dimanfaatkan para pelaku pembangunan
- Meningkatkan keterpaduan rencana daerah Kabupaten Yalimo.
Melaksanakan pengendalian pembangunan daerah secara efektif dan efisien,
dijabarkan tujuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan Pembangunan yang tepat waktu dan tepat sasaran.
- Pengendalian Pembangunan yang efesien.
2. Sasaran
Sasaran dijabarkan dari tujuan
BAPPEDA Kabupaten Yalimo adalah sebagai
berikut:
- Tersedianya tenaga perencanaan yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan
- Berkembangnya mekanisme perencanaan yang partisipatif dan mandiri
- Tersedianya data dan informasi perencanaan, evaluasi dan pembiayaan yang lengkap secara periodik
Tujuan Dokumen Perencanaan Kabupaten Yalimo dapat diterima, dipedomani dan
dimanfaatkan para pelaku pembangunan dijabarkan sasaran sebagai berikut:
- Tersedianya produk perencanaan yang tepat waktu, berkualitas tinggi, operasional serta legitimate
- Meningkatnya intensitas sosialisasi produk perencanaan BAPPEDA Kabupaten Yalimo
Tujuan Meningkatkan keterpaduan
perencanaan daerah Kabupaten Yalimo, dijabarkan sasaran sebagai berikut:
- Terbangunnya mekanisme perencanaan daerah Kabupaten Yalimo yang efektif dan efisien
- Meningkatnya keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan
- Meningkatnya kegiatan penataan ruang di daerah Kabupaten Yalimo
Tujuan Pelaksanaan Pembangunan
yang tepat waktu dan tepat sasaran, dijabarkan sasaran sebagai berikut:
- Terbangunnya sistem pengendalian pembangunan
- Terpenuhinya data pelaksanaan pembangunan yang up to date.
Tujuan Pengendalian Pembangunan yang efisien. Dijabarkan sasaran sebagai
berikut:
- Teralokasinya sumberdaya untuk kegiatan pengendalian tepat biaya dan tepat tenaga.
- Tercapainya target-target pembangunan sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah ditetapkan.
D.
Kebijakan dan Program
Rincian dari berbagai Strategi
BAPPEDA Kabupaten Yalimo selama kurun waktu tahun 2010-2015 dalam bentuk
kebijakan dan program, untuk tiap sasaran yang telah ditetapkan dijelaskan
seperti berikut ini:
- Sasaran tersedianya tenaga perencanaan yang memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan diambil kebijakan berupa meningkatkan kemampuan profesionalisme tenaga perencanaan, dengan program peningkatan kualitas (pengetahuan, keterampilan dan disiplin) SDM perencana.
- Sasaran berkembangnya mekanisme perencanaan yang partisipatif, ditetapkan kebijakannya adalah mengembangkan mekanisme perencanaan partisipatif, yang diaplikasikan melalui program pengembangan sistem perencanaan partisipatif.
- Sasaran tersedianya data dan informasi perencanaan evaluasi dan pembiayaan yang lengkap secara periodik, kebijaksanaannya adalah menyediakan data dan sistem informasi perencanaan, evaluasi dan pembiayaan, dilaksanakan melalui Program Pembinaan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Yalimo.
- Sasaran tersedianya produk perencanaan yang tepat waktu, berkualitas tinggi, operasional serta legiminate, maka kebijakannya adalah menyusun produk-produk perencanaan Daerah jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek, dengan program penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, dan program penyusunan rencana pembangunan jangka pendek.
- Sasaran meningkatnya intensitas sosialisasi produk perencanaan BAPPEDA, kebijakannya adalah mengkomunikasikan produk-produk perencanaan Bappeda melalui media masa dan pendekatan cara terpilih, dijabarkan melalui program sosialisasi produk BAPPEDA.
- Sasaran terbangunnya mekanisme perencanaan daerah yang efektif dan efisien ditempuh melalui kebijakan Memfasilitasi terbentuknya forum kerjasama perencanaan antara pemerintah dan masyarakat Kabupaten Yalimo, dengan program pengembangan kerjasama Perencanaan Pembangunan Daerah.
- Sasaran Meningkatnya keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan, kebijaksanaannya adalah memfasilitasi keterlibatan stakeholder dalam proses perencanaan, yang dilaksanakan melalui Program pengembangan forum dialog.
- Sasaran terbangunnya sistem pengendalian pembangunan Kebijaksanaannya adalah Membangun sistem pengendalian Pembangunan, yang dilaksanakan melalui program penyusunan sistem pengendalian pembangunan.
- Sasaran terpenuhinya data pelaksanaan pembangunan yang up to date Kebijaksanaannya adalah meningkatkan akurasi dan kecepatan data pelaksanaan pembangunan dilaksanakan melalui program peningkatan kualitas data pelaksanaan pembangunan.
- Sasaran teralokasinya sumberdaya untuk kegiatan pengendalian tepat biaya dan tepat tenaga, Kebijaksanaannya adalah mengalokasikan sumberdaya untuk kegiatan pengendalian Pembangunan, melalui program peningkatan alokasi sumberdaya kegiatan pengendalian.
E.
RENCANA KERJA YANG HARUS DILAKUKAN BAPPEDA
KABUPATEN YALIMO PADA TAHUN 2010
Komponen-komponen yang
terkandung di dalam Renja Tahun 2010 meliputi sasaran stratejik dan strateji
untuk mencapai sasaran tersebut berupa Program dan Kegiatan yang akan
dilaksanakan dalam tahun bersangkutan. Setiap sasaran stratejik kemudian
diuraikan lebih rinci ke dalam target indikator-indikator kinerja sasaran yang
hendak dicapai. Demikian pula terhadap kegiatan, target-targetnya dirinci ke
dalam indikator Input, Output, dan
Outcome.
Rencana Kinerja tahun 2010
menguraikan target kinerja yang hendak dicapai oleh BAPPEDA Kabupaten Yalimo
selama tahun 2010. Target kinerja mempresentasikan nilai kualitatif yang
harus dicapai selama tahun 2010 dari semua indikator kinerja yang melekat pada
tingkat kegiatan maupun sasaran. Target kinerja untuk tingkat kegiatan
yang didefinisikan dalam Rencana Kinerja tahun 2010 dimaksudkan untuk mengukur
efisiensi dan efektivitas kegiatan.
- Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Yalimo
ü
Penempatan eselon 2, 3, dan 4 di lingkungan
pemerintahan Kabupaten Yalimo sebagian besar diambil dari jabatan fungsional
sehingga dalam menjalankan roda pemerintahan banyak terjadi penyimpangan sistem
dan kekeliruan. Belum adanya Diklat penjenjangan untuk menunjang kemampuan
aparatur pemerintahan dalam melaksanakan tugas juga menjadi soal sehingga
diharapkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Yalimo melakukan kerja sama
dengan pihak akademisi dan pemerintah Provinsi Papua untuk memberikan
pendidikan, pelatihan, dan kursus keterampilan guna meningkatkan sumber daya
aparatur pemerintah Kabupaten Yalimo.
ü
Mengambil langkah-langkah yang tepat guna
mempersiapkan tenaga kerja yang tepat untuk menduduki berbagai kedudukan,
jabatan dan pekerjaan yang tepat dalam rangka pencapaian tujuan dan berbagai
sasaran yang ada dan akan ditetapkan untuk pembangunan Kabupaten Yalimo.
ü
Mengadakan ketersediaan aparatur melalui
analisis (Petisting) kemudian
diharapkan penerimaan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2009 dan
penempatannya di setiap dinas harus sesuai dengan profesi.
ü Meningkatkan koordinasi di setiap instansi
terkait untuk melancarkan pelaksanaan tugas.
ü Meningkatkan optimalisasi pelaksanaan
tugas guna mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat Yalimo.
- Bidang Pendidikan dan Olah raga
Pengertian
Sumber Daya Manusia (Sumber =
Penghasilan, Daya = Kekuatan Manusia) yang berkaitan erat dengan kualitas.
Sehingga untuk menciptakan sumber daya manusia Kabupaten Yalimo yang
berkualitas tinggi adalah SDM yang mampu menciptakan bukan saja nilai
komperatif tetapi juga nilai kompetitif. Sehingga diharapkan Dinas Pendidikan
dan Olahraga Kabupaten Yalimo dapat :
1
Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia
Kabupaten Yalimo yang diawali dengan pola
pendekatan, pembimbingan, pengawasan melalui masyarakat adat karena
norma dan nilai budaya juga berpengaru besar terhadap pembentukan karakter
seseorang.
2 Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Kabupaten Yalimo melalui kerja sama dengan pihak gereja untuk membentuk moral
dan arakter anak.
3
Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Kabupaten Yalimo juga melalui kerja sama dengan Lembaga Suadaya Masyarakat (LSM)
yang sudah lama bergerak di bidang sumber daya manusia di wilayah kabupaten
Yalimo.
4
Membangun Sumber Daya Manusia juga degan
melengkapi sarana dan prasarana sebagai factor- penunjang yaitu membangun
sekolah-sekolah (mulai dari SD, SLTP,
SMU, SMK), mendorong anak-anak yang mampu di jurusan atau bidang yang langka
(seperti; Kedokteran, Penerbangan dan Ilmu-ilmu pasti lainnya), menyediakan
Asrama putra dan putrid di setiap kota studi, memberlakukan program bebas biaya
pendidikan (untuk SD, SLTP, SLTA), memberikan bantuan bea siswa dan, bantuan
studi akhir kepada mahasiswa, meningkatkan mutu tenaga pengajar, dan
memperhatikan kepentingan tenaga pengajar.
5
Rencana Anggaran Belanja Daerah (RABD) Kabupaten
Yalimo untuk kegiatan Olah raga harap dipending selama tiga sampai lima tahun
kedepan. Sebab kegiatan olah raga dinilai pengeluarannya menghambat pembangunan yang prioritas sesuai kebutuhan
untuk kepentingan masyarakat umum.
6
Dinas Pendidikan dan Olah raga segera
menerbitkan SK Pembentukan Komunitas Mahasiswa Kabupaten Yalimo
- Bidang Kesehatan Kabupaten Yalimo
Pemeliharaan
kesehatan adalah suatu proses kegiatan yang dilakukan oleh manusia untuk
mendapatkan kesehatan tubuh yang prima, baik secara fisik maupun secara psikis
pemeliharaan kesehatan itu dilakukan sejak pada masa bayi, anak yang terbagi
dalam masa anak sebelum usia 5 tahun dan umur 6-12 tahun, maka remaja, pemuda,
dewaa awal dan dewasa. Selama fase-fase ini perubahan akan terjadi secara
fisik, pikiran dan perasaan. Pada masa bayi, sampai anak umur 5 tahun,
dikatakan akan perluh bergizi karena fase ini terjadi pertumbuhan jaringan otak
yang menentukan kecerdasan anak tersebut umur 6-12 tahun, kemudian 13 tahun
adalah masa pendidikan Sekolah Dasar (SD), dan fase 13-19 tahun adalah fase Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), dan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA).
Demikian fase sekolah lanjutan tingkat atas dan fase pendidikan tinggi
merupakan fase mempersiapkan generasi mudah untuk bekerja pada bidang tertentu
sesuai kemampuan.
Dengan
demikian kualitas manusia kabupaten Yalimo yang perluh dibentuk pada indifidu
selama fase Janin sampai fase pendidikan tinggi adalah sehat, pintar, pandai,
terampil menguasai keahlian dan teknologi tertentu, berakal baik dan sopan,
berdisiplin, dan kuat nasionalisme daerah Kabupaten Yalimo. Sehingga diharapkan
kepada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan social masyarakat Kabupaten
yalimo untuk :
1 Melakukan pendataan anak usia dini dan ibu
hamil.
2 Menentukan pola makan dan pola hidup sehat
masyarakat Yalimo.
3 Menentukan penyakit endemis yang sering
muncul di kalangan masyarakat Yalimo.
4 Menentukan Pola perencanaan perbaikan gizi bayi
dan ibu hamil
5 Menyediakan sarana dan prasarana penunjang
kesehatan masyarakat yalimo yaitu menyediakan Polindes di setiap kampung (Desa),
Puskesmas di setiap distrik, memberikan pendidikan dan pelatihan kepada tenaga
medis.menyediakan tenaga ahli (dokter) di setiap distrik.
- Bidang Ekonomi Kabupaten Yalimo
Kondisi
Riil Perekonomian Masyarakat Yalimo
Kondisi
riil perekonomian masyarakat Yalimo masih didominasi oleh sector primer
(perkebunan, perekebunan, peternakan, dan perikanan air tawar) yang memiliki
cirri-cirinya antara lain;
Ø
Produktivitas atau penghasilan rendah
Ø
Lokasi terbesar
Ø
Teknologi tradisional
Ø
Berorientasi pada subsisten
Ø
Memiliki modal yang rendah dan
Ø
Tidak memiliki akses pasar
Dari kondisi riil diatas pada khususnya
masyarakat yalimo belum disentuh oleh sektor manapun kecuali subsektor perikebunan tradisional dengan lokasi
yang besar, menggunakan teknologi tardisional dan berorientasi pada subsisten
yang artinya bekerja dan gunakan untuk hari ini hari esok di cari lagi serta
tidak memilki akses pasar. Oleh sebab itu tingkat pendapatan rendah dan secara menyeluruh masyarakat yang berkiat
di subsektor primer tergolong
belum di wujudkan.
A.
Nilai-Nilai
Budaya Dan Pandangan Masyarakat Yalimo Dalam Berbisnis
1.
Orientasi Nilai Budaya Mengenai Hubungan Manusia Secara
Horizontal
Hubungan masyarakat secara horizontal
masyarakat yalimo sangat kuat sepertinya hubungan warga dalam kelompok
kekerabatan amat kuat menyebabkan kepentingan kelompok kekerabatan lebih di
utamakan dari pada kepentingan individu. Diantara para warga kelompok
kekerabatan terdapat perasaan solidaritas yang amat tinggi yang didasarkan pada
pandangan sebagian berarti keseluruhan. Pandangan demikian menyimpulkan rasa
aman pada diri warga kekerabatan karena akan selalu di bantu pada waktu
mengalami kesulitan. Sebaliknya pandangan ini menyimpulkan kewajiban untuk
terus menerus berusaha memelihara hubungan baik dan sedapat mungkin membagi
keuntungan-keuntungan dengan sesamanya. Dengan prinsip yang demikian tentu saja
tidak memberi peluang bagi orang untuk menghimpun modal guna kepentingan di
hari depan. Dengan demikian orientasi yang amat kuat tidak cocok untuk pembangunan
di bidang perekonomian dan di bidang lainnya.
2.
Etos Kerja Masyarakat Yalimo
Pada
umumnya masyarakat yalimo penduduk peladang etos kerjanya yang keras. Tetapi
etos kerjanya yang keras itu hanya pada batas pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah
tangga sendiri, tidak untuk kebutuhan ekonomi pasar masyarakat peladang etos
kerja yang keras ini sesungguhnya modal positif. Persoalannya ialah bagaimana
memberikan dorongan yang dapat memacu tingkat etos kerja yang sudah ada menjadi
lebih tinggi untuk menghimpun hasil yang lebih sedapat mungkin untuk keperluan
pasar yang nantinya akan menghasilkan modal yang dapat digunakan untuk
pengembangan lebih lanjut.
3.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Kerja
Konsep kerja
terhadap masyarakat yalimo di papua sangat jauh berbeda dengan konsep kerja
yang di miliki oleh masyarakat lain di Indonesia, seperti di pulau jawa,
Sulawesi, Sumatera, Kalimantan dan lainnya. Konsep kerja mereka, sesuatu yang
mereka kerja tetap tegun dan sabar dengan menganggap bahwa apa yang mereka kerjakan
merupakan bagian dari gaya
hidup, serta tetap berusaha untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar. Sedangkan
khususnya bagi masyarakat yalimo dan pada umumnya masyarakat papua menjalankan
suatu usaha kerja hanya di nilai dalam suatu kerangka kerja fungsional. Artinya
pekerjaan dijalankan sejauh dinilai perlu untuk mencapai sesuatu.
4.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Waktu
Kebanyakan
masyarakat Yalimo waktu tidak di nilai sebagai suatu yang “berharga” jumlah
waktu di nilai sebagai sesuatu yang tidak terbatas sehingga tidak menjadi soal
penting jika waktu di boroskan. Bagi masyarakat Papua pada umumnya suatu
pekerjaan biasanya tidak di jalankan secara perorangan tetapi merupakan gejala
sosial artinya waktu yang sedang berjalan dimanfaatkan untuk bersantai atau
bercerita. Oleh karena itu sulit diharapkan menempatkan diri dalam suatu irama
pembagian waktu yang jelas dan terperinci.
5.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Tanah
Masyarakat
yalimo merupakan masyarakat bertradisi maka tanah memiliki makna yang berbeda
di bandingkan dengan masyarakat yang hidup dalam tata ekonomi. Dalam masyarakat
bahwa tanah adalah milik kelompok berdasarkan hak ulayat baik yang ada sekarang
maupun yang akan lahir.
6.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Jaminan Sosial
Terdapat
mekanisme sosial untuk menjamin hidup para anggotanya termasuk yang kurang
mampu. Terdapat sikap kesetiakawanan, hal semacam ini menjadi darah daging
setiap warga masyarakat Yalimo dan ini di bawah terus kemana-mana sekalipun
mereka pindah jauh dari kampung asalnya.
7.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadao Perencanaan
Pada umumnya
masyarakat Yalimo, dalam perencanaan jangka panjang yang orientasinya subsistem artinya yang diperoleh dan akan
di pergunakan untuk hari ini dan
untuk hari esok akan di cari lagi.
Sector Usaha
Sektor usaha perekonomian masyarakat Yalimo
dapat dilihat bahwa yang selama ini ada hanya sektor primer. Sektor
primer yaitu sektor ekonomi yang terkait langsung dengan
produksi alam. Sehingga sektor usaha masyarakat yalimo subsektor
usaha yang di produksi meliputi
-
subsektor pertanian
-
subsektor perkebunan subsistem
-
subsektor peternakan
-
subsektor perikanan
-
subsektor kehutanan
Dari subsektor
primer yang tersebut diatas dimana melekat pada masyarakat Yalimo untuk sektor
sekunder dipandang berpeluang untuk berkembang karena dukungan ketersediaan
bahan-bahan mentah yang dihasilkan oleh sektor primer tersebut peluang
memperoleh nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja. Namun hal ini tidak
terwujud karena pemerintah daerah kabupaten Jayawijaya tidak memfasilitasi
instrument-instrumen yang diperlukan seperti; ketersediaan pasar, infrastruktur
yang memadai, ketersediaan bahan baku dalam jumlah yang banyak, kualitas dan
harga yang terjangkau, teknologi, dan kualitas sumber daya manusia yang
mengelolahnya, insentif usaha, keamanan dan kapasitas hukum dalam berusaha.
Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo akan lebih mendorong bergeraknya
roda ekonomi masyarakat yalimo dalam usaha perekonomian disektor sekunder dan
primer akan terwujud pada masyarakat pribumi dan ketergantungan terhadap
pemerintah akan menurun kemudian menyerap tenaga kerja serta berkurangnya angka
pengangguran akhirnya investasi pemerintah terus meningkat, kesejahteraan masyarakat
terwujud.
Berdasarkan
kondisi riil,nilai budaya dalam berbisnis serta pandangan usaha perekonomian
masyarakat Yalimo seutuhnya sangat diharapkan menerapkan sistem dan pola yang
berpihak kepada masyarakat yang nyata sehingga masyarakat dapat berperan aktif
secara menyeluruh dalam proses pembangunan dan sebagai pelaku ekonomi serta
berdiri di kaki sendiri diatas tanahnya sendiri. Untuk itu sesuai dengan
hal-hal tersebut diatas sistem dan pola yang kami anggap erat dan cocok ialah
sistem ekonomi berbasis kepada rakyat pribumi dan pola pendampingan pada setiap
jenis usaha.
System Ekonomi Berbasis Kerakyatan
Dalam pemahaman
ekonomi berbasis kerakyatan, berhubungan dengan bagaimana produk-produk dari
masyarakat dapat dikelola untuk menjadi hasil yang dimiliki nilai tambah.
Pemerintah memainkan peranan melalui aparat birokrasi tampil dalam kapasitas
memperdayakan dalam kepedulian dan keberpihakan yang tinggi. Pemerintah
transparan kepada masyarakat dalam mengelola berbagai sumberdaya.
Ada lima prinsip ekonomi berbasis
kerakyatan
1.
prinsip visi, misi dan strategi pembangunan yang
memihak kepada rakyat yang diwujuidkan dalam bentuk kebijaksanaan pembangunan
2.
prinsip pedoman pembangunan dengan asas musyawarah
mufakat yang diwujudkan dalam bentuk dokumen pembangunan yang benar
3.
prinsip keterpaduan mekanisme pembangunan dengan asas
keseimbangan kepentingan masyarakat lokal dan nasional
4.
prinsip kordinasi pembangunan dengan asas kebersamaan
antara masyarakat yang terlibat dalam usaha secara lintas sector dan lintas
daerah
5.
prinsip pelestarian pembagunan yang diselenggarakan
melalui proses pembiayaan pembangunan, pemantauan dan evaluasi yang
dilaksanakan oleh rakyat.
Ekonomi berbasis kerakyatan yang konkrit yaitu
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam kegiatan
perekonomian dan tngkatkan pendapatan masyarakat melalui pengambilan keputusan
yang bijakasana beserta mengembangkan gaya hidup masyarakat dalam bidang
pendidikan, kesehatan dan gizi yang baik
dan teratur. Pemerintah yang berjiwa wiraswasta (interpreneurship) mendorong dan mendampingi setiap jenis usaha,
memberikan kemudahan dalam pemberian kredit investasi dengan suku bunga yang
rendah.
Pola Pembangunan Di Bidang Ekonomi Masyarakat Yalimo
Pada umunya
masyarakat Yalimo dalam sektor usaha dapat terlihat bahwa berada pada subsistem
subsektor primer belum memiliki pengetahuan secara teknis di berbagai bidang
usaha maka perlu ada langkah-langkah strategis yang harus di tetapkan guna
menjalankan kegiatan perekonomian. Langkah –langkah srtategis yang kami anggap
cocok adalah:
- Mengadakan penelitian dan pendataan (sensus ekonomi) dilapangan
- Mengadakan pendidikan non formal
- Memberikan bantuan modal kepada masyarakat yang ingin usaha terutama di sektor primer
- menyediakan infrastruktur kegiatan perekonomian
- mendampingi masyarakat dalam usaha perekonomian Penelitian dan Pendataan (sensus ekonomi)
Pada tahap ini
meneliti sikap dan tingkah laku masyarakat bagaimana mereka berfikir, bertindak
dan bersikap dalam mengelola usahanya sehingga menjadi besar, menjadi bangkrut,
dan sebagainya. Meneliti sumber-sumber alam yang dapat di produksi serta
komoditas apa saja yang ada dan dapat dipasarkan. Komoditas yang ada di daerah
tersebut apa saja komoditas unggulan dan komoditas andalan.dan peneitian ini di
gunakan untuk menetapkan suatu strategis dalam pengambilan keputusan.
Pendidikan non formal
Pada tahap ini
memberikan pelatihan atau kursus atau sejenis yang praktis berhubungan dengan
teknis usaha mereka. Misalnya perencanaan dan pengelolaan, cara-cara
pengambilan keputusan tingkat sederhana, pemeliharaan pencatatan, cara
menghitung pendapatan dan biaya serta bagaimana mereka memanfaatkan pemberian
kredit.
Pemberian modal
Dalam hal ini
memberikan modal kepada masyarakat yang ingin usaha dengan suku bunga yang
rendah dari lembaga peminjam dan memberikan bantuan langsung oleh pemerintah
bagi mereka yang ingin usaha disalah satu bidang tertentu.
Penyediaan infrastruktur
Pemerintah
menyediakan infrastruktur kegiatan perekonomian seperti area pasar untuk
menjual hasil produksi dan menyediakan lembaga-lembaga perekonomian yaitu
koperasi , lembaga keuangan atau Bank dimana masyarakat untuk meminjam modal
dan menabung hasil pendapatan mereka.
Pendampingan
Mendampingi
masyarakat dalam usaha perekonomian dan memberikan pengawasan supaya masyarakat
benar-benar berusaha dan mandiri dalam usaha tersebut. Contoh kasus, pada tahun
1992 pemerintah memberikan bantuan melalui Instruksi presiden (Inpres) berupa
bibit ikan sebagai upaya pelestarian perekonomian rakyat di setiap Kampung
Kabupaten Jayawijaya. Namun kenyataan nya pemerintah hanya membuang bibit ikan
kepada masyarakat lalu pergi tak kunjung tiba. Tidak adanya pengawasan dan
pelatihan teknis untuk mengelola ikan-ikan tersebut pada akhirnya ribuan bibit
ikan itu tidak ada akses pasar hanya di konsumsi untuk rumah tangga.”Umpama
benih yang jatuh di semak-semak duri bertumbuh namun terhimpit oleh semak-semak
yang tumbuh diantara benih tersebut” mungkin juga seperti dana Instruksi Desa
Tertinggal (IDT). Untuk itu hal yang demikian jangan lagi terulang pada
pemerintahan yang baru ini jangan menciptakan nasib malang kepada masyarakat
Yalimo.
- Bidang Pertanian
Data tahun 2003 menunjukkan, Papua
merupakan provinsi dengan tingkat kemiskinan paling tinggi di Indonesia; kemiskinan di wilayah
pedesaan sekitar 49,75% tetapi di perkotaan hanya 8,32%. Kemiskinan terjadi
pada penduduk dengan mata pencaharian bertani.
Kemudian Sebagian besar masyarakat
Yalimo masih menggantungkan kehidupannya
pada sumber daya lahan dan lingkungan. Budaya bertani masyarakat Yalimo berupa
meramu dan sebagai peladang berpindah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. dan secara tidak langsung juga meningkatkan
taraf hidup, pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat. sehingga upaya untuk
mengembangkan pertanian perlu dilakukan dengan memanfaatkan potensi sumber daya
lahan daerah ini secara terarah dan terpadu berpeluang menumbuhkan perekonomian
masyarakat Yalimo.
Hasil pertanian masyarakat Yalimo adalah seperti; Ubi
Jalar Kopi, Nanas, Pisang, kacang tanah, kacang kedelai, buah merah, sagu dls.
Sehingga untuk mendukung proses tranformasi struktural, diperlukan keterkaitan
antara sektor pertanian dengan sektor industri yang mengolah hasil-hasil
pertanian, dan sector perdagangan yang memasarkan hasil-hasil olahan tersebut.
Keterkaitan ini perlu terjalin dalam satu kesatuan yang utuh dan tak
terpisahkan sehingga setiap yang dihasilkan oleh sektor pertaniaan dapat memberikan
pendapatan yang mampu membiayai pengeluaran dalam produksi selanjutnya dan
meningkatkan surplus bagi pemilik usaha.
Sehingga kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten
Yalimo untuk melakukan :
ü
Pendataan
usaha pertanian masyarakat yang suda ada
ü
Pembagian
wilayah berdasarkan potensi usaha masyarakat
ü
Memberikan
bantuan faktor penunjang atau pendukung usaha pertanian masyarakat
ü
Memberikan
penyuluhan secara terpadu kepada masyarakat dalam rangka mendorong masyarakat
dari usaha pertanian tradisional ke usaha pertanian moderen.
ü Mendorong
usaha tradisional menjadi industrialis
ü Hjhkghk
ü pengembangan
prasarana dan pembinaan ketenaga kerjaan untuk meningkatkan efesiensi dalam
proses produksi dan pengolahan hasil pertanian. Dengan demikian akan tercipta
keunggulan komparatif dan keungulan kompetitif yang dapat menjamin
kesinambungan pembangunan di sektor pertanian masyarakat Kabupaten Yalimo.
- Bidang Kehutanan
Hutan
adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisahkan (UU RI No. 41 Tahtn 1999).
Hutan
sangat penting bagi kehidupan di muka bumi, terutama bagi kehidupan generasi
mendatang. Kesalahan dalam pengelolaan hutan berarti menyiksa kehidupan
generasi kita mendatang. Untuk mencegah kesalahan dalam pengelolaan hutan, maka
fungsi hutan harus dipelajari dan dimengerti secara holistic (Utuh). Begitu
pula, kita perlu mempelajari hutan secara merologik (melihat bagian-bagiannya)
untuk mengantisipasi segi-segi yang mampu menimbulkan malapetaka bagi
kehidupan.
Pengelolaan
hutan harus ditingkatkan secara terpadu
dan berwawasan lingkungan agar fungsi tanah, air, udara, dan iklim sebagai satu
kesatuan ekosistem mampu memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Sehingga
dilihat dari empat prinsip dasar geogrfis yaitu: Letak, Hubungan Keruangan,
Kewilayahan, dan Perubahan oleh Alam dan Manusia daerah Kabupaten Yalimo
kebanyakan berada pada kawasan Taman Nasional
Lorentz, Cagar Alam Mamberamo- Foja. Sehingga pola pembangunan Kabupaten Yalimo
harus diarahkan pada pengembangan Kabupaten Konservasi. Dengan demikian langkah awal yang harus
dilakukan oleh pemerintah daerahKabupaten Yalimo adalah melakukan penelitian secara menyeluruh
untuk mengetahui :
1
Keanekaragaman fauna dan flora, beserta keanekaragaman habitatnya
2 Tiipe
ekologi, dan tipe-tipe vegetasi termasuk vegetasi dominan.
3 Populasi penyebaran flora,fauna spesifik
dan endemik
4 Struktur tanah, iklim, dan tempat-tempat
tertentu yang berkaitan erat dengan kehidupan sosial budaya masyarakat
(homogen) yang dianggap sakral.
Selanjutnya
diharapkan hasil penelitian ini yang nantinya menjadi bahan acuan bagi
pemerintah Daerah Kabupaten Yalimo dalam :
*
Pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah secara
mendetail
*
Menentukan kawasan hutan yang memiliki
biodiversitas tinggi dan penting yang dapat dikembangkan dan dikelola sebagai
kawasan perlindungan
*
Menentukan kawasan hutan yang merupakan
konsentrasi terancam punah, langka, dan endemic
*
Menentukan kawasan hutan penting sebagai wilayah
tangkapan hujan
*
Menentukan kawasan hutan penting sebagai
pelindung DAS dan erosi
* Menentukan kawasan hutan berpotensi untuk
dikelola tapi juga untuk dikembangkan demi pemanfaatan yang berkesinambungan
*
Mengetagui tempat-tempat sacral bagi
masyarakat homogen agar tidak menggangu kehidupan social budayanya.
*
Pengawasan (Perda)
Bidang
Geologi dan Pertambangan
1.
Tahapan Eksplorasi Pendahuluan
Kabupaten Yalimo sebagai
daerah otonom baru di Propinsi Papua. Tahapan eksplorasi pendahuluan adalah
urutan penyelidikan geologi regional daerah Kabupaten Yalimo. Untuk itu diharapkan Pemerintah merencanakan dan memperhatikan empat
(4) tahapan ekplorasi pendahuluan yaitu:
ü
Tahapan survey tinjau
ü
Tahapan prospeksi, dan
ü
Tahapan eksplorasi terinci
2. Tujuan Pengajian Geologi Regional daerah
Yalimo ini adalah:
ü
Untuk mengindentifikasi permineralan
(Mineralization)
ü
Untuk menetukan ukuran, bentuk, sebaran,
kuantitas dan kualitas dari suatu endapan dan selanjutnya dapat dilakukan
analisis (laboratorium).
ü
Berdasarkan hasil laboratorium maka dibuat peta
anomalin terhadap area yang akan dilakukan pemetaan guna membuat zonasi
ü
Kemudian menurut hemat kami peta yang perlu
digunakan pada pemetaan geologi regional Daerah Kabupaten Yalimo adalah skala
1: 25.000
3.
Faktor Pendukung Ekplorasi Pendahuluan
Factor penunjang eksplorasi pendahuluan untuk melakukan geologi regional
Daerah Yalimo adalah:
*
Global Posilioning System (GPS)
*
Peta lokasi
*
Kompas Azimuth
*
Lup dengan pembesar 10x
* Palu
geologi
ü Kantong
sampel
ü Pita
lapangan
ü
Buku lapangan
ü
Mesh # 200
ü
Pan concentrate
ü
Tas lapanagan
ü
Sepatu lapangan
- Bidang Pertambangan Umum Bahan Galian Golongan (C ) Peran serta Masyaraka Yalimo
Papua pada umumnya kaya dengan Sumber Daya Alam baik itu
yang dapat diperbaharui (renewable resources) dan tidak dapat diperbaharui (non
renewable resources). Namun pengelolaannya kebanyakan dikerjakan oleh
masyarakat yang berasal dari luar Papua dengan tidak memperhatikan Karakteristik
spesifikasi local dan hak-hak ulayat masyarakat Papua.. Hal ini merupakan salah satu permasalahan yang
kurang diperhatikan oleh pemerintah. Dengan demikian di bidang pertambangan
bahan galian golongan C ini diharapkan pemerintah melakukan bimbingan dan
pembinaan pro terhadap pertambangan rakyat baik secara teknis dan non teknis
maka dapat memberdayakan masyarakat setempat (pemilik hak ulayat). Untuk itu
diharapkan Pemerintah daerah Kabupaten Yalimo dalam hal ini Dinas Pertambangan meningkatkan
peran serta masyarakat Yalimo dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Ø Memberikan perlindungan hukum dalam bentuk
penetapan wilayah pertambangan rakyat Yalimo.
Ø
Memberikan bantuan dokumen perijinan dan
peralatan tradisional secara selektif: misalnya mesin pencetak batu tela, mesin
pemecah batu(stone crusher) ukuran sedang.
Ø
Melakukan bimbingan dan pembinaan baik teknis
non teknis berwawasan lingkungan.
Tujuan
Ø
Membantu pemerintah dalam menjadikan lapangan
kerja
Ø
Pemasok bahan baku kontruksi untuk pembangunan
dan pengembangan wilayah.
Ø Meningkatkan kesejahteraan ekonomi
masyarakat kampung (koperasi)
Ø Mewujudkan salah satu Pendapatan Asli
Daerah (PAD) Kabupaten Yalimo.
KAJIAN KONDISI RIIL PEREKONOMIAN MASYARAKAT KABUPATEN YALIMO
Kondisi riil perekonomian masyarakat Kabupaten Yalimo masih didominasi oleh sektor primer (perkebunan, perekebunan, dan perikanan air tawar) yang memiliki ciri-cirinya antara lain;
Ø Produktivitas atau penghasilan rendah
Ø Lokasi terbesar
Ø Teknologi tradisional
Ø Berorientasi pada subsisten
Ø Memiliki modal yang rendah dan
Ø Tidak memiliki akses pasar
Dari kondisi riil diatas pada khususnya masyarakat Kabupaten Yalimo belum disentuh oleh sektor manapun kecuali subsektor (perkebunan tradisional) dengan lokasi yang besar, menggunakan teknologi tardisional dan berorientasi pada subsisten yang artinya; ( bekerja dan gunakan untuk hari ini dan untuk hari esok akan di cari lagi serta tidak memilki akses pasar). Oleh sebab itu tingkat pendapatan rendah dan secara menyeluruh masyarakat yang berkiat di subsektor primer tergolong belum di wujudkan.
Nilai-Nilai Budaya dan Pandangan Masyarakat Yalimo Dalam Berbisnis
Orientasi Nilai Budaya Mengenai Hubungan Manusia Secara Horizontal
Hubungan masyarakat secara horizontal masyarakat Yalimo
sangat kuat sepertinya hubungan warga dalam kelompok kekerabatan amat
kuat menyebabkan kepentingan kelompok kekerabatan lebih di utamakan
dari pada kepentingan individu. Diantara para warga kelompok
kekerabatan terdapat perasaan solidaritas yang amat tinggi yang
didasarkan pada pandangan sebagian berarti keseluruhan. Pandangan
demikian menyimpulkan rasa aman pada diri warga kekerabatan karena akan
selalu di bantu pada waktu mengalami kesulitan. Sebaliknya pandangan
ini menyimpulkan kewajiban untuk terus menerus berusaha memelihara
hubungan baik dan sedapat mungkin membagi keuntungan-keuntungan dengan
sesamanya. Dengan prinsip yang demikian tentu saja tidak memberi
peluang bagi orang
untuk menghimpun modal guna kepentingan di hari depan. (Dengan demikian orientasi yang amat kuat tidak cocok untuk pembangunan di bidang perekonomian dan di bidang lainnya).
Etos Kerja Masyarakat Yalimo
Pada umumnya masyarakat Yalimo penduduk peladang
etos kerjanya yang keras. Tetapi etos kerjanya yang keras itu hanya
pada batas pemenuhan kebutuhan ekonomi rumah tangga sendiri, tidak
untuk kebutuhan ekonomi pasar masyarakat peladang etos kerja yang keras
ini sesungguhnya modal positif. Persoalannya ialah bagaimana
memberikan dorongan yang dapat memacu tingkat etos kerja yang sudah ada
menjadi lebih tinggi untuk menghimpun hasil yang lebih sedapat mungkin
untuk keperluan pasar yang nantinya akan menghasilkan modal yang dapat
digunakan untuk pengembangan lebih lanjut.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Kerja
Konsep kerja terhadap masyarakat yalimo di papua sangat jauh berbeda
dengan konsep kerja yang di miliki oleh masyarakat lain di Indonesia,
seperti di pulau jawa, Sulawesi, Sumatera, Kalimantan dan lainnya.
Konsep kerja mereka, sesuatu yang mereka kerja tetap tegun dan sabar
dengan menganggap bahwa apa yang mereka kerjakan merupakan bagian dari
gaya hidup, serta tetap berusaha untuk memperoleh keuntungan yang lebih
besar. Sedangkan khususnya bagi masyarakat yalimo dan pada umumnya
masyarakat papua menjalankan suatu usaha kerja hanya di nilai dalam
suatu kerangka kerja fungsional. Artinya pekerjaan dijalankan sejauh
dinilai perlu untuk mencapai sesuatu.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Waktu
Kebanyakan masyarakat Yalimo waktu tidak di nilai sebagai suatu yang
“berharga” jumlah waktu di nilai sebagai sesuatu yang tidak terbatas
sehingga tidak menjadi soal penting jika waktu di boroskan. Bagi
masyarakat Papua pada umumnya suatu pekerjaan biasanya tidak di jalankan
secara perorangan tetapi merupakan gejala sosial artinya waktu yang
sedang berjalan dimanfaatkan untuk bersantai atau bercerita. Oleh karena
itu sulit diharapkan menempatkan diri dalam suatu irama pembagian
waktu yang jelas dan terperinci.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Tanah
Masyarakat yalimo merupakan masyarakat bertradisi maka tanah memiliki
makna yang berbeda di bandingkan dengan masyarakat yang hidup dalam tata
ekonomi. Dalam masyarakat bahwa tanah adalah milik kelompok
berdasarkan hak ulayat baik yang ada sekarang maupun yang akan lahir.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadap Jaminan Sosial
Terdapat mekanisme sosial untuk menjamin hidup para anggotanya termasuk
yang kurang mampu. Terdapat sikap kesetiakawanan, hal semacam ini
menjadi darah daging setiap warga masyarakat Yalimo dan ini di bawah
terus kemana-mana sekalipun mereka pindah jauh dari kampung asalnya.
Pandangan Masyarakat Yalimo Terhadao Perencanaan
Pada umumnya masyarakat Yalimo, dalam perencanaan jangka panjang yang orientasinya subsistem artinya yang diperoleh dan akan di pergunakan untuk hari ini dan untuk hari esok akan di cari lagi.
Sektor Usaha
Sektor usaha perekonomian masyarakat Yalimo dapat dilihat bahwa yang selama ini ada hanya sektor primer. Sektor primer yaitu sektor ekonomi yang terkait langsung dengan produksi alam. Sehingga sektor usaha masyarakat yalimo subsektor usaha yang di produksi meliputi:
Ø Subsektor pertanian
Ø Subsektor perkebunan subsistem
Ø Subsektor peternakan
Ø Subsektor perikanan
Ø Subsektor kehutanan
Dari subsektor primer yang tersebut diatas dimana melekat pada
masyarakat Yalimo untuk sektor sekunder dipandang berpeluang untuk
berkembang karena dukungan ketersediaan bahan-bahan mentah yang
dihasilkan oleh sektor primer tersebut peluang memperoleh nilai tambah
dan penyerapan tenaga kerja. Namun hal ini tidak terwujud karena
pemerintah daerah kabupaten Jayawijaya tidak memfasilitasi
instrument-instrumen yang diperlukan seperti; ketersediaan pasar,
infrastruktur yang memadai, ketersediaan bahan baku dalam jumlah yang
banyak, kualitas dan harga yang terjangkau, teknologi, dan kualitas
sumber daya manusia yang mengelolahnya, insentif usaha, keamanan dan
kapasitas hukum dalam berusaha. Apabila Pemerintah Daerah Kabupaten
Yalimo akan lebih mendorong bergeraknya roda ekonomi masyarakat yalimo
dalam usaha perekonomian disektor sekunder dan primer akan
terwujud pada masyarakat pribumi dan ketergantungan terhadap pemerintah akan menurun
kemudian menyerap tenaga kerja serta berkurangnya angka pengangguran
akhirnya investasi pemerintah terus meningkat, kesejahteraan masyarakat
terwujud.
Berdasarkan kondisi riil,nilai budaya dalam berbisnis serta pandangan
usaha perekonomian masyarakat Yalimo seutuhnya sangat diharapkan
menerapkan sistem dan pola yang berpihak kepada masyarakat yang nyata
sehingga masyarakat dapat berperan aktif secara menyeluruh dalam proses
pembangunan dan sebagai pelaku ekonomi serta berdiri di kaki sendiri
diatas tanahnya sendiri. Untuk itu sesuai dengan hal-hal tersebut diatas
sistem dan pola yang kami anggap erat dan cocok ialah sistem ekonomi
berbasis kepada rakyat pribumi dan pola pendampingan pada setiap jenis
usaha.
System Ekonomi Berbasis Kerakyatan
Dalam pemahaman ekonomi berbasis kerakyatan, berhubungan dengan
bagaimana produk-produk dari masyarakat dapat dikelola untuk menjadi
hasil yang dimiliki nilai tambah. Pemerintah memainkan peranan melalui
aparat birokrasi tampil dalam kapasitas memperdayakan dalam kepedulian
dan keberpihakan yang tinggi. Pemerintah transparan kepada masyarakat
dalam mengelola berbagai sumberdaya. Ada lima prinsip ekonomi berbasis
kerakyatan
Ø Prinsip visi, misi dan strategi pembangunan yang memihak kepada rakyat yang diwujuidkan dalam bentuk kebijaksanaan pembangunan
Ø Prinsip pedoman pembangunan dengan asas musyawarah mufakat yang diwujudkan dalam bentuk dokumen pembangunan yang benar
Ø Prinsip keterpaduan mekanisme pembangunan dengan asas keseimbangan kepentingan masyarakat lokal dan nasional
Ø Prinsip
kordinasi pembangunan dengan asas kebersamaan antara masyarakat yang
terlibat dalam usaha secara lintas sector dan lintas daerah
Ø Prinsip
pelestarian pembagunan yang diselenggarakan melalui proses pembiayaan
pembangunan, pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan oleh rakyat.
Ekonomi berbasis kerakyatan yang konkrit yaitu memberikan kesempatan
yang seluas-luasnya kepada masyarakat dalam kegiatan perekonomian dan tingkatkan pendapatan masyarakat melalui pengambilan keputusan yang bijakasana beserta mengembangkan gaya
hidup masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan gizi yang baik dan teratur.
Pemerintah yang berjiwa wiraswasta (interpreneurship)
mendorong dan mendampingi setiap jenis usaha, memberikan kemudahan
dalam pemberian kredit investasi dengan suku bunga yang rendah.
Pola Pembangunan Di Bidang Ekonomi Masyarakat Yalimo
Pada umunya masyarakat Yalimo dalam sektor usaha dapat terlihat bahwa
berada pada subsistem subsektor primer belum memiliki pengetahuan secara
teknis di berbagai bidang usaha maka perlu ada langkah-langkah
strategis yang harus di tetapkan guna menjalankan kegiatan perekonomian.
Langkah –langkah srtategis yang kami anggap cocok adalah:
Ø Mengadakan penelitian dan pendataan (sensus ekonomi) dilapangan
Ø Mengadakan pendidikan non formal
Ø Memberikan bantuan modal kepada masyarakat yang ingin usaha terutama di sektor primer
Ø Menyediakan infrastruktur kegiatan perekonomian
Ø Mendampingi masyarakat dalam usaha perekonomian Penelitian dan Pendataan (sensus ekonomi)
Pada tahap ini meneliti sikap dan tingkah laku masyarakat bagaimana
mereka berfikir, bertindak dan bersikap dalam mengelola usahanya
sehingga menjadi besar, menjadi bangkrut, dan sebagainya. Meneliti
sumber-sumber alam yang dapat di produksi serta komoditas apa saja yang
ada dan dapat dipasarkan. Komoditas yang ada di daerah tersebut apa
saja komoditas unggulan dan komoditas andalan.dan peneitian ini di
gunakan untuk menetapkan suatu strategis dalam pengambilan keputusan.
Pendidikan non formal
Pada tahap ini memberikan pelatihan atau kursus atau sejenis yang
praktis berhubungan dengan teknis usaha mereka. Misalnya perencanaan dan
pengelolaan, cara-cara pengambilan keputusan tingkat sederhana,
pemeliharaan pencatatan, cara menghitung pendapatan dan biaya serta
bagaimana mereka memanfaatkan pemberian kredit.
Pemberian modal
Dalam hal ini memberikan modal kepada masyarakat yang ingin usaha dengan
suku bunga yang rendah dari lembaga peminjam dan memberikan bantuan
langsung oleh pemerintah bagi mereka yang ingin usaha disalah satu
bidang tertentu.
Penyediaan infrastruktur
Pemerintah menyediakan infrastruktur kegiatan perekonomian seperti area
pasar untuk menjual hasil produksi dan menyediakan lembaga-lembaga
perekonomian yaitu koperasi , lembaga keuangan atau Bank dimana
masyarakat untuk meminjam modal dan menabung hasil pendapatan mereka.
Pendampingan
Mendampingi masyarakat dalam usaha perekonomian dan memberikan pengawasan supaya masyarakat benar-benar berusaha dan mandiri dalam usaha tersebut. Contoh kasus, pada tahun 1992 pemerintah memberikan bantuan melalui Instruksi presiden (Inpres) berupa bibit ikan sebagai upaya pelestarian perekonomian rakyat di setiap Kampung Kabupaten Jayawijaya. Namun kenyataan nya pemerintah hanya membuang bibit ikan kepada masyarakat lalu pergi tak kunjung tiba. Tidak adanya pengawasan dan pelatihan teknis untuk mengelola ikan-ikan tersebut pada akhirnya ribuan bibit ikan itu tidak ada akses pasar hanya di konsumsi untuk rumah tangga.”Umpama benih yang jatuh di semak-semak duri bertumbuh namun terhimpit oleh semak-semak yang tumbuh diantara benih tersebut” mungkin juga seperti dana Instruksi Desa Tertinggal (IDT). Untuk itu hal yang demikian jangan lagi terulang pada pemerintahan yang baru ini jangan menciptakan nasib malang kepada masyarakat Yalimo.DASAR - DASAR PERPETAAN DAN PEMETAAN GEOLOGI DAERAHKABUPATEN YALIMO
I. Dasar
– Dasar Perpetaan
Peta
adalah representasi dua dimensi dari suatu ruang tiga dimensi.
( Gambar peta topografi Kabupaten Yalimo )
Syarat – syarat peta
dasar, yaitu:
1. Peta harus conform,
artinya bentuk daerah, pulau, benua yang digambar pada peta harus sama
bentuknya dengan kenyataan di lapangan.
2. Peta
harus ekuivalen, artinya daerah yang digambar sama luasnya jika dilakukan
dengan
skala peta.
3. Peta ekuidistan, artinya jarak – jarak yang digambar di peta harus tepat
perbandingannya dengan jarak sesungguhnya di lapangan.
4. Peta
harus rapi dan bersih.
5. Peta
tidak boleh membingungkan.
6. Peta
harus mudah dipahami.
7. Peta
harus ada indeks, daftar isi, keterangan.
Fungsi peta, yaitu:
1. Menyeleksi data
2. Memperlihatkan
ukuran
3. Menunjukkan
lokasi relatif
4. Memperlihatkan
bentuk
Unsur – unsur peta dasar, yaitu:
1. Judul
Peta, mencerminkan isi
sekaligus tipe peta. Penulisan judul biasanya di bagian atas tengah, atas
kanan,atau bawah. Walaupun demikian,sedapat mungkin,di letakkan di atas kanan.
2. Legenda / keterangan, merupakan kunci
untuk memahami peta. penjelasan dari simbul simbul yang tercantum dalam peta.
Bagian ini adalah komponen yang sangat vital karena kita akan jadi buta dalam
membaca peta jika tidak ada legendanya.
3. Tanda arah / Orientasi, umumnya arah utara,tetapi ada juga yang lengkap.
Letaknya di tempat yang sesuai jika ada garis lintang dan bujur,koordinat dapat
sebagai petunjuk arah.
4. Skala, perbandingan
jarak pada peta dengan jarak sesungguhnya dilapangan, ditulis di bawah judul
peta,di luar garis tepi/ di bawah legenda.
Contoh – contoh skala:
Skala Angka (1:2.500.000), artinya setiap 1 cm dalam
peta sama dengan 2.500.000 kali jarak
dalam peta.
Skala garis. Skala ini dibuat dalam bentuk garis
horisontal yang memiliki panjang tertentu
dan tiap ruas berukuran 1 cm/lebih untuk mewakili jarak tertentu yang
diinginkan oleh pembuat peta.
Skala Verbal. Skala yang ditulis dengan kata – kata.
6. Garis Koordinat, jaring-jaring
dalam peta yang terdiri dari garis vertikal dan garis horisontal. Guna garis
ini adalah untuk batas perhitungan koordinat. Koordinat peta dikenal ada dua
jenis yaitu koordinat grid dan koordinat geografis. Koordinat geografis
merupakan koordinat dari jarring-jaring bumi yang terdiri garis lintang untuk
horizontal dan garis bujur untuk vertical. Penulisanya biasanya denga koordinat
geografis, derajat, menit dan detik (Contoh : 94o 15’ 114,4”) biasanya
disertakan “L” untuk Lintang dan “B” untuk Bujur. Koordinat grid
adalah jaring jaring koordinat lokal yang dipakai untuk acuan pengkoordinatan
dalam peta. Biasanya hanya disebutkan dengan angka saja dan dikenal dengan koordinat
8 angka atau 12 angka. Untuk peta Indonesia ada 2 acuan pokok dalam koordinat
ini yaitu dengan dikenal dengan sistem UTM/UPS atau LCO masing masing dengan
acuan 0o yang berbeda.
7. Garis Ketinggian atau biasa disebut garis kontur, Adalah garis yang
menyerupai sidik jari yang menunjukkan titik ketinggian yang sama dalam peta.
Karena merupakan tanda dari ketinggian yang sama, maka garis ini tidak akan
pernah saling memotong tapi bisa bersinggungan. Lokasi yang lebih rendah akan
melingkari lokasi yang lebih tinggi, itulah ciri garis kontur. Atau bisa juga
disebutkan garis sebelah dalam adalah lebih tinggi dari garis sebelah luar.
Dalam peta interval atau jeda beda ketinggian antara garis kontur biasanya
ditunjukan di dekat lokasi legenda. Untuk peta skala 1:25000 interval konturnya
biasanya adalah 12,5 meter sedangkan peta skala 1:50000 biasanya interval
konturnya adalah 25 meter. Terjemahannya adalah bila interval kontur 25 meter,
maka jarak antara garis kontur yang satu dengan yang lainnya di w:st=”on” medan
sebenarnya memiliki beda tinggi secara vertical 25 meter. Garis kontur dengan
pola huruv “V” atau runcing biasanya menunjukan sebuah jurang/sungai,
dan garis kontur dengan pola “U” atau berpola lengkung biasanya
menunjukan sebuah punggungan dan “O” merupakan puncak atau Kawah.
8. Sumber dan Tahun pembuatan peta,
dari mana data dan tahun ketika peta dibuat.
9. Warna, peta
menggunakan warna yang menarik dan sesuai.
10. Deklinasi,
yaitu
garis keterangan yang menunjukan beda Utara Peta dan Utara Magnetik (Utara Kompas). Deklinasi ini direvisi tiap 5
tahun sekali. Kenapa ada perbedaan antara Utara peta dan Utara sebenarnya dan
Utara Magnetik. Seperti kita ketahui Utara Bumi kita ditunjukan oleh di Kutub
Utara. Sedangkan sumbu utara magnet bumi sebenarnya ada di sebuah kepulauan di
dekat dataran Green Land. Setiap tahun karena rotasi Sumbu bumi ini mengalami
pergeseran rata-rata 0,02 detik bisa ke timur dan ke barat. Jadi utara sebenarnya
bisa ditentukan dari mengkonversi antara utara magnetik dengan utara Peta.
Biasanya akan dicantumkan di setiap lembar peta.
Peta geologi adalah bentuk
ungkapan data dan informasi geologi suatu daerah / wilayah / kawasan dengan
tingkat kualitas yang tergantung pada skala peta yang digunakan dan
menggambarkan informasi sebaran, jenis dan sifat batuan, umur, stratigrafi,
struktur, tektonika, fisiografi dan potensi sumber daya mineral serta energi
yang disajikan dalam bentuk gambar dengan warna, simbol dan corak atau gabungan
ketiganya.
Peta geologi dapat dibedakan atas dua, yaitu:
1. Peta geologi sistematik adalah peta yang menyajikan data geologi pada peta dasar topografi atau
batimetri dengan nama dan nomor lembar peta yang mengacu pada SK Ketua
Bakosurtanal No. 019.2.2/1/1975 atau SK penggantinya.
2. Peta geologi tematik adalah peta yang menyajikan informasi geologi dan/atau potensi sumber daya
mineral dan/atau energi untuk tujuan tertentu.
Pemetaan geologi adalah
pekerjaan atau kegiatan pengumpulan data geologi, baik darat maupun laut, dengan berbagai
metoda.
Perlengkapan
lapangan
Ahli geologi memerlukan beberapa perlengkapan pendukung saat ke lapangan,
antara lain:
1. Palu (hammer) geologi dan Betel (chisel)
a. Pick point, digunakan secara umum untuk memecah litologi beku
dan
metamorf. Bentuk ujung palunya runcing.
b. Chisel point, digunakan untuk memecah litologi sedimen. Bentuk
ujung palunya pipih
c. Crack point, digunakan untuk memecah litologi yang tidak dapat dihancurkan oleh
kedua jenis palu di atas. Menyerupai palu godam
kedua jenis palu di atas. Menyerupai palu godam
d. Betel, digunakan sebagai alat bantu apabila litologi yang dipecah tidak hancur, hanya memberikan efek retakan. Dengan
betel, retakan tadi kemudian dengan menggunakan palu dan betel lalu dipisahkan
dari batuan sumbernya.
2. Kompas dan Klinometer
Jenis – jenis kompas yang digunkan dalam pemetaan
geologi antara lain:
a. Kompas Finnish Suunto sejenis dengan kompas Swedish Silva Ranger 15 TDCL, dapat
digunakan untuk mengukur kedudukan batuan (strike
dan dip), tidak dapat digunakan untuk
penetuan sudut bearing.
b. Kompas
American
Brunton, dapat digunakan untuk
mengukur kedudukan batuan (strike dan
dip), penentuan sudut lereng, tidak
dapat digunakan untuk penetuan sudut bearing.
c.
Kompas Swiss Meridian,
d. Kompas French Chaix –
Universelle.
Jenis kompas lain, yaitu:
a. Kompas Japanese
Lensatic, dengan garis tepi yang
baik digunakan untuk mengukur strike (beberapa jenis kompas ini memiliki
klinometer) dan cara pembacaannya seperti kompas – kompas jenis prismatik.
b. Kompas British Army Prismatic, sangat
akurat, sempurna dalam pengambilan sudut bearing, namun harganya sedikit
mahal dan tidak memiliki sisi samping.
c. Kompas Swiss Meridian Bearing.
d. Kompas Swedish Silva prismatic No. 54.
e. Japanese Universal Clinometer made by Nihon Chikagasko Shaco, Kyoto
Pembagian derajat
kompas
Pembagian
derajat kompas secara umum terbagi manjadi dua, yaitu
1.
Pembagian
derajat kompas 360 (derajat) dan
2.
Pembagian
derajat kompas 400 (grads)
Sebelum
kompas digunakan sebaiknya dilakukan koreksi derajat kompas dengan
memperhatikan tabel di bawah ini
Klinometer digunakan sebagai alat kalibrasi
kompas. Dengan klinometer kemiringan batuan dapat ditentukan.
Bagain – bagian klinometer,
yaitu:
a. Rabone
adjustable spirit level.
b. Home-made
clinometer.
c. Burgess
‘level and angle indicator’.
d. Abney
hand-level, dapat juga
digunakan sebgai klinometer.
e. Abney
hand-level dengan 50 disetiap sayapnya, baik
digunakan dalm pengukuran liniasi.
Liniasi kompas bermanfaat
dalam pengukuran trend dan plunge.
3. Lensa Tangan
Lensa
digunakan di lapangan sebagai alat bantu yang mempermudah seorang ahli geologi
dalam melakukan determinasi lapangan terhadap conto litologi atau tanah yang
dijumpai di lapangan.
4. Peta Lokasi Penelitian
Peta
lokasi penelitian sangat penting untuk dibawa ke lapangan. Peta lokasi
penelitian berguna sebagai alat untuk merekam data selama pengambilan data
lapangan berlangsung. Jauhkan banda ini dari bahaya air dan segala sesuatu yang
dapat membuat media perekam data ini rusak atau hilang.
5. Notebook Lapangan
Notebook
lapangan digunakan sebagai tempat untuk menyimpan alat – alat lapangan seperti
peta lokasi penelitian, alat tulis – menulis dan sebagainya.
6. Pakaian Lapangan
Untuk
pemetaan geologi pakaian lapangan yang
digunakan bisanya pakaian yang pada dasarnya menutupi hampir seluruh bagian
tubuh. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari bahaya – bahaya selama berada di
lapangan, seperti sengatan serangga, gigitan hewan dan menghindari tumbuhan –
tumbuhan berduri.
PETA – PETA GEOLOGI
Jenis – jenis peta geologi, yaitu:
a. Peta pendahuluan,
merupakan peta yang dibuat dengan sekala 1 : 250000 atau lebih kecil. Peta ini
dibuat dengan hanya mencantumkan unsur – unsur geologi yang secara umum
dijumpai di lapangan.
b. Peta geologi regional, merupakan
peta yang dibuat dengan sekala yang lebih detail lagi, yaitu 1 : 100000. Peta
ini dibuat sebagai acuan atau parameter awal dalam melakukan pemetaan yang
lebih detail. Peta geologi regional mencantumkan unsur – unsur geologi,
penyebaran batuan dan struktur geologi yang terpetakan secara umum.
c. Peta geologi detail,
merupaka peta geologi yang dibuat dengan sekala yang lebih kecil lagi, yaitu: 1
: 10000. Peta geologi ini merekam data geologi yang lebih detail lagi. Dalam
dunia eksplorasi tambang peta geologi detail digunakan sebagai acuan akhir dalam
melakukan eksploitasi sumberdaya alam.
d. Peta spesialis,
peta ini digunakan dalam dunia pertambangan dalam merancang
tambang open pit menggunakan sekala 1 :
1000 sampai sekala 1 : 2500, perancanaan
tambang geologi dengan sekala 1 : 500 atau yan lebih besar.
PENENTUAN POSISI DI
PETA
Penentuan posisi di
peta dapat dilakukan dengan cara:
1. Pacing
Penentuan
posisi di peta dengan menggunakan metode ini sebenarnya tidak beitu
direkomendasikan. Metode ini dilakukan dengan cara memperkirakan langkah kaki
kita saat melintas di lapangan
2. Offset
Metode
penentuan kedudukan batuan dalam peta, kemudian dilakukan pengukuran sudut bearing terhadap dua objek yang di
kenali di lapangan misalnya rumah dan pohon setelah melakukan ploting di peta kemudian tarik garis
lurus yang menghubungakan pohon dan rumah.
3. Resection
Metode
penentuan posisi di peta dengan menggunakan dua parameter yang dikenali, baik
itu titik ketinggian, pemukiman dan sebagainya. Lakukan pengukuran arah pada
dua parameter yang dikenali, kemudian arah kebalikan sudut pengukuran di
ploting di peta. Perpanjang arah garis, garis perpotongan menjadi interpretasi
posisi kita di lapangan.
4. Intersection
Metode ini
merupakan metode pengujian, dimana kita akan menguji kebenaan, misalnya suatu
titik ketinggian yang dijumpai di lapangan. Lakukan pengambilan arah pada titik
ketinggian yang akan diinterpretasi, kemudian dari lokasi berdiri semula
berjalanlah beberapa meter, 250 m (1 cm pada peta bersekala 1 : 25000),
kemudian lakukan lagi pengambilan arah terhadap titik ketinggian yang sama
untuk membuktikan bahwa titikketinggian itu benar – benar ada pada peta.
5. Satu titik
Metode ini
dilakukan dengan menggunakan salahsatu dari dua parameter ini, sungai dan
jalan; terhadap satu parameter lain yang dikenali, misalnya titik ketinggian.
Posisi anda saat melakukan pengambilan arah harus berada di sekitar salahsatu
dari dua parameter tersebut di atas. Lakukan pengambilan arah terhadap titik
ketinggian, kemudian perpanjang garis dari titik ketinggian terhadap salahsatu
dari dua parameter di atas. Perpotongan perpanjangan garis dengan jalan atau
sungai menjadi posisi anda di peta.
6. Menggunakan GPS
PENGAMBILAN DATA GEOLOGI
Data – data geologi yang diambil,
antara lain:
1. Data
litologi,
2. Data
geomorfologi,
3.
Data
struktur geologi,
4. Data
stratigrafi, dan
5. Pembuatan sejarah geologi.
5. Pembuatan sejarah geologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar