Laman

Selasa, 06 September 2011

UU NO 22 TAHUN 2007 TIDAK DIBENARKAN ADANYA KOALISI PENGGABUNGAN SUARA



Dalam Pemilu Kada, tidak dibenarkan adanya koalisi penggabungan suara.-
,  Posted on 1 Maret 2011 by rriwamena
Ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Yalimo, saat ini berkembang Issu adanya koalisi diantara Kandidat Bupati/Wakil Bupati Yalimo. Masyarakat meng-isukan bahwa dalam perolehan suara, ada Kandidat yang melakukan penggabungan atau kualisi perolehan suara antara pasangan Kandidat yang satu dengan kandidat yang lain. Kepada RRI anggota KPU Kabupaten Yalimo yang membidangi devisi hokum dan pengawasan Pemilu kada Yanes Alitnoe kemarin membenarkan adanya issu tersebut. Ia menegaskan, dalam pelaksanaan Pemilu Kada di Indonesia sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2007, tidak dibenarkan adanya koalisi penggabungan suara, tetapi yang dibenarkan adalah dalam pengusungan pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, Parpol  boleh-boleh saja berkoalisi, sebelum melakukan Pemilu kada.Oleh karena itu kata Alitnoe, tidak ada dalam aturan yang mengijinkan untuk dilakukan penggabungan suara, sehingga issu yang disebarkan dikalangan masyarakat itu tidak benar dan tidak perlu ditanggapi. Menurut Alitnoe, dalam hal ini KPU sebagai penyelenggara Pemilu Kada, tetap dalam posisinya, dengan memberikan pencerahan kepada masyarakat. Apabila sampai terjadi koalisi perolehan suara, akan mengarah kepada pelanggaran tindak pidana Pemilukada. Karena itu KPU Yalimo tidak akan memberikan pembodohan pendidikan Politik terhadap masyarakat dan aturan yang berlaku di Indonesia akan diberlakukan di Kabupaten Yalimo, sehingga apabila ada ditemukan koalisi penggabungan suara, hendaknya dilaporkan ke-KPU dengan bukti-bukti yang kuat.-(Jamonter S).

Sengketa Kabupaten Yalimo, Digelar di MK


Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Yalimo yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan No urut 1 dan 3, yaitu Albert Tulianuk, Spd, MM dan Yorim Endama, Spd dengan termohon Ketua KPUD Yalimo mulai digelar.
Dalam persidangan perkara pada Kamis 7 April 2011 dengan hakim Hamdan Zulva, M Akil Mochtar serta Ahmad Fadlil Sumadi mulai mendengarkan keterangan para saksi dan pihak terkait, setelah pihak terkait memberikan keterangan, Hakim juga memberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan pada para sakti.

Seusai persidangan, pemohon nomor urut 3, Albert Tulianuk, Spd, MM pada wartawan menjelaskan, sebagai pemohon dirinya berharap pada Hakim Konstitusi MK untuk dapat memutuskan yang jelas, setelah mendengarkan dari saksi tiga kandidat yang diajukan, karena kami sendiri yang melihat dan mengikuti proses Pemilukada Yalimo beberapa waktu lalu, banyak kecurangan, sehingga cacat hukum, terstrukture dan masif karena didalamnya terdapat tim sukses Satgas SKPD Yalimo dari nomor urut 2, dan ada anggota KPUD serta Wakil Ketua DPRD menjadi Tim Sukses, ada rancangan terselubung untuk mensukseskan salahsatu kandidat, papar Albert.

Hal berbeda diungkapkan Ketua KPUD Kabupaten Yalimo, Amos Kepno, S.Si bahwa sebagai penyelenggara Pemilukda Kabupaten Yalimo dirinya sudah bekerja sebagaimana aturan yang ada, namun demikian kalau ada pihak yang kurang puas, dan mengajukan proses penyelesaian sengketa Pemilukada ke MK, itu adalah hak setiap warga Negara, sehingga apapun nantinsehingga apapun nantina hasil keputusan Hakim Konstitusi kami sebagai penyelenggara Pemilukada akan siap menerima. Dengan segala konsekuensinya, karena para kandidat mencari keadilan adalah hak mereka, tegas Amos. 
 
Saksi Pemohon Ungkap Pencoblosan oleh Penyelenggara Pemilukada Kab. Yalimo
Jumat, 08 April 2011 | 10:04 WIB
, Saksi-saksi dari Pemohon pada persidangan Sidang lanjutan terhadap permohonan Albert Tuliahnuk dan Torim Endama mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten, Kamis (7/4), di Ruang Sidang Pleno.
Jakarta, MKOnline - Sidang lanjutan terhadap permohonan Albert Tuliahnuk dan Torim Endama mengenai Perselisihan Hasil Pemilukada Kabupaten Yalimo kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (7/4), di Ruang Sidang Pleno. Kepaniteraan MK meregistrasi permohonan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3 ini dengan Nomor 35/PHPU.D-IX/2011.
Dalam sidang pembuktian ini, Pemohon menghadirkan tujuh orang saksi yang memperkuat dalil-dali pemohon. Pada sidang sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pencoblosan oleh Ketua KPPS serta adanya waktu pemungutan suara yang dimundurkan sepihak oleh KPU Kabupaten Yalimo. Salah satu saksi Pemohon, Feri Kombo menjelaskan bahwa terjadi penggabungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Honita.
“TPS 1, TPS 2, TPS 3, dan TPS 4 digabung menjadi satu. Kemudian di luar TPS, masyarakat melakukan upacara bakar batu sehingga tidak masyarakat yang memilih. Ketua KPPS yang melakukan pencoblosan dan langsung melakukan pleno penghitungan suara. Perolehan suara di TPS gabungan tersebut, yakni pasangan nomor Urut 1 memperoleh 195 suara, pasangan calon nomor urut 2 memperoleh 1.445 suara, dan pasangan calon nomor urut 3 memperoleh 30 suara,” jelasnya.
Hal serupa di distrik berbeda juga diungkapkan oleh saksi Pemohon lainnya, Petrus Waliangen. Petrus mengungkapkan bahwa pada Distrik Abenaho tidak ada pencoblosan dikarenakan adanya perintah dari Kepala Distrik Abenaho, yakni Johannes. “Distrik Abenaho memang menjadi basis tim sukses serta pendukung pasangan calon nomor urut 2. Jadi, tidak ada pencoblosan pada 22 Februari 2011. Ada 9 TPS di Apalapsili tidak melakukan pencoblosan, kemudian pencoblosan jadi dimundurkan pada tanggal 25 Februari 2011,” urainya.
Sementara itu, Hendrik Faluk yang merupakan saksi pasangan calon nomor urut 1 pada Desa Kelet, Distrik Apalapsili menerangkan bahwa enam TPS di desanya tidak melakukan pencoblosan pada 22 Februari 2011. Menurut Hendrik, masyarakat di desanya tidak melakukan pencoblosan dikarenakan Ketua KPPS dan PPS telah melakukan kesepakatan untuk membagikan suara. “Pembagian suara dilakukan oleh Ketua KPPS dan PPS untuk pasangan calon nomr urut 1 dan nomor urut 2,” terangnya.
Menanggapi keterangan Hendrik, Ketua Panel Hakim M. Akil Mochtar mempertanyakan tentang hasil pencoblosan Distrik Apalapsili. Hendrik menjelaskan bahwa sampai saat ini, tidak ada hasil penghitungan suara yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Yalimo. “Sampai saat ini, kami belum menerima berita acara penghitungan suara dari KPU (Kabupaten Yalimo, red.). Oleh karena itu, kami meminta penghitungan suara ulang,” ujarnya.
Werue Tulihanuk memaparkan bahwa pendistribusian surat suara untuk Distrik Belarek dihalangi oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 2. “Tim sukses pasangan calon nomor urut 2 juga membentuk TPS baru pada 21 Februari dan memberikan surat suara tadi kepada TPS yang baru dibentuk oleh mereka,” ujarnya.
Pernyataan Werue dibantah oleh Saksi Termohon yang menyatakan penyelenggara Pemilu (KPU Kabupaten Yalimo, red.) tetap melakukan pendistribusian surat suara. “Hanya saja di Desa Yalema, tiga kotak suara dirusak oleh Tim Sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1. Begitu kotak suara sampai di tempat, tim sukses nomor urut 1 langsung menendang,” jelasnya.
Dalam sidang sebelumnya, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Raja Simanjuntak berkeberatan dengan berita acara rekapitulasi yang dilkeluarkan oleh KPU Kabupaten Yalimo pada 24 Maret 2011. Menurut Pemohon, KPU Kabupaten Yalimo sebagai penyelenggara pemilukada tidak melakukan tugasnya secara maksimal. Selain itu, lanjut Raja, Termohon telah menunda proses pemungutan suara di Distrik Apalapsili yang semula pada 22 Februari 2011 menjadi 25 Februari 2011. (Lulu Anjarsari/mh)

MK Tolak Gugatan Sengketa Pemilukada Yalimo 21 April 2011


Pasukan yang pernah menuju ke MK tahun 2011

JAKARTA-Sembilan majelis hakim konstitusi menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua, yang diajukan pasangan calon bupati-wakil bupati Albert Tuliahanuk-Yorim Endama. ”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim, Mahfud MD, saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Rabu (20/4).

Dengan putusan ini, MK mengesahkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo yang telah menetapkan pasangan Er Dabi-Arkelaus sebagai pemenang pemilukada Yalimo, dengan perolehan suara sebanyak 17.853.

Mahkamah berpendapat, tuduhan penggugat mengenai adanya pemberian uang yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Yalimo kepada salah satu anggota PPD Distrik Benawa, tidak didukung bukti yang meyakinkan.

”Lagipula, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan tidak ada satupun Anggota PPD Distrik Benawa yang menerima uang dari siapapun,” kata hakim Fadlil, saat membacakan putusan.

Ditambahkan, mengenai Anggota DPRD Kabupaten Yalimo yang menjadi tim sukses pasangan Er Dabi-Arkelaus, menurut Mahkamah, hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Alasannya, sebagai anggota DPRD yang notabene berasal dari partai politik, mempunyai tanggung jawab untuk memenangkan pasangan calon yang didukung atau diusung oleh partainya.

”Menurut Mahkamah pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan oleh pemohon jikapun ada, tidak terbukti bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak signifikan mempengaruhi hasil pemilukada yang menentukan keterpilihan pasangan calon, sehingga permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Fadlil.


PELANTIKAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN YALIMO

Tingkatkan Kinerja, Ada Beberapa Program Prioritas.

.Bupati Kabupaten Yalimo ER.Dabi, S.Sos, menegaskan ada beberapa program prioritas yang harus dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kinerja Pemerintah Kabupaten Yalimo untuk membangun daerah ini dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan Bupati pada pelantikan dan pengambilan sumpah serta Janji Pejabat Eselon II,III dan IV di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo di Elelim, di Aula Kantor Bupati Rabu(20/7).

Lebh jauh dikatakan Bupati ER Dabi bahwa salah satu program prioritas yang dilakukan yakni melaksanakan penataan dan penempatan para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Yalimo agar seluruh aparat pemerintah dapat semakin baik dalam melaksanakan tugasnya yaitu memiliki kemampuan menyelenggarakan roda pemerintahan efektif dalam melaksanakan tugas-tugas pembangunan dan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Bupati dengan penatikan ini, maka beban berat telah berada di pundak masing-masing, dimana percayakan untuk menjadi pelayan pada bidangnya, selain itu juga diperlukan pemikiran dan perimbangan yang matang dengan adanya berbagai masukan yang telah di terima dari berbagai pihak dan juga harus mempedomani peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku.

&ldquoKepercayaan yang kami berikan ini jangan di sia-siakan tetapi berbuatlah yang terbaik melalui jabatan yang dipercayakan di pundak dan tunjukanlah kemampuan, kapabilitas, integritas dan loyalitas kepada pemerintah dan masyarakat dan satu hal tentunya harus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi(Tupoksi) masing-masing,&rdquo jelasnya.

Bupati juga berpesan, agar terus menuangkan visi dam misi Kabupaten Yalimo yakni Ninebe, Ninindi, Ninagla Misik Wilil Yalimo Yabuk Sukuk yang artinya Satu Hati, satu Pikiran, dan Satu Tujuan membangun Yalimo. Bupati juga akan terus melakukan evaluasi penilaian kinerja apabila kinerja tidak berhasil maka dirinya tidak segan-segan melakukan pergantian jabatan.

Adapun pejabat yang dilantik dan di ambil sumpah jabatannya diantaranya Pejabat Eselon II sebanyak 18 orang, Eselon III sebanyak 83 orang dan Pejabat Eselon IV sebanyak 189 orang.
Selain melaksanakan pelantikan pejabat eselon II,III dan IV Bupati Yalimo juga melakakukan Apel Perdana yang di ikuiti oleh para Asisten Sekda, Kepala SKPD serta PNS di Lingkungan Pemkab Yalimo di Lapangan Sepak Bola Elelim Kabupaten Yalimo, Kamis (21/7) kemarin.(ado/nan)

Tidak ada komentar: