Laman

Kamis, 08 Desember 2011

SK PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN YALIMO TERPILIH.







KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
NOMOR : 20 / KPU – YL / III / 2011
TENTANG
 PENETAPAN DAN PENGESAHAN HASIL PEROLEHAN SUARA
PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
Menimbang
:
a.      Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf i Undang – Undang Nomor  22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Tahapan Program dan Jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo di pandang perlu Penetapan dan Pengesahan hasil perolehan suara pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
b.      Bahwa Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud huruf a ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo;
Mengingat
:
1.      Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua Atas perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);  
2.         Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721);
3.         Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Kusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Tahun: 2001 Nomor 135).
4.   Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun: 2008 Nomor : 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4803);
5.         Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan,  Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480), sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4865);
6.         Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU   Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitian Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan;
7.      Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 19 / KPU – YL / XII / 2010 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 01 / KPU – YL / XII / 2010 Tentang perubahan  Kedua tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
Memperhatikan
:
1.           Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Model DB-KWK), Catatan Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB 1- KWK), dan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang tercantum dalam Lampiran 2 Model DB 1- KWK, di Tingkat Kabupaten Yalimo oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
2.      Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret Tahun Dua Ribu Sebelas bertempat di Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN HASIL PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.
Kesatu 
:
Mengesahkan Hasil Perolehan Suara  Pasangan Calon Kepala Daerah dan  Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo dalam Pemilihan Umum Tahun 2011;
Kedua
:
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah sebagai berikut;
1.   Drs.Wasuok Demianus Siep dan John Walai Wilil,Amd.Par. dengan jumlah Suara Sah : 6.713 (Enam Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas) atau 18,21 % (Delapan Belas Koma Dua Puluh Satu Persen)
2.        Er Dabi S.Sos dan Arkelas Asso S.Sos. dengan jumlah Suara Sah:17. 853 (Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tiga ) atau 48,43 % (Empat Puluh Delapan Koma Empat Puluh Tiga Persen).
3.        Albert Tuliahanuk S. Pd, MM dan Yorim Endama S. Pd. dengan jumlah Suara Sah: 12. 282 (Dua Belas Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua ) atau 33,31 % (Tiga Puluh Tiga Koma Tiga Puluh Satu Persen)


Ketiga
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

                                                                                                  Ditetapkan di : Elelim

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN YALIMO
KETUA

ttd

AMOS KEPNO S. Si
 
                                                                                                  Pada tanggal : 24 Maret 2011
                                                                                                 









Tembusan
1.       Yth, Ketua KPU Provinsi Papua di Jayapura.
2.       Yth Ketua DPRD Kabupaten Yalimo di Elelim.
3.       Arsip
 


(Rsk: Devisi Hukum & Pengawasan Pemilukada Kabupaten Yalimo)



KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
NOMOR : 21 / KPU-YL/III/2011.
TENTANG
PENETAPAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH
KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011
Menimbang
: a.



   b.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (3) huruf i dan m Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Tugas dan Wewenang  KPU Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaran Pemiliha Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 ayat 2 Peraturan Komosi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo tahun 16 tahun 2010 atas perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 tahun2009 tentang Pedoman  Teknis Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perplehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan, Maka perlu ditetapkan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten Yalimo tahun 2011.
Mengingat
:
1.  Undang – Undang Nomor 10 tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 543, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
2.      Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.        Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Kusus bagi   Provinsi Papua.
4.   Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun: 2008 Nomor : 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4803);
5.        Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan,  Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480), sebagaimana beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4865);

6.        Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU   Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitian Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan Pelantikan;
7.  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 19/ KPU-YL/III/2011 atas perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 09/KPU-YL/XII/2010 tentang Jadwal Pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo tahun 2011;

Memperhatikan
:
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 20 / KPU-YL / III / 2011   tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo tahun 2011;


MEMUTUSKAN
Menetapkan   


Kesatu
:
Perolehan Suara Sah untuk   seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil  dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo tahun 2011   berjumlah 36.848 () Suara Sah.
Kedua
:
Penetapan perolehan suara sah dimaksud pada TIKTUM KESATU  untuk  masing-masing pasangan calon  Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo  sebagai berikut:
1.       Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 1 (Satu) Drs. Wasuok Demianus Siep dan Joni Walai Wilil Amd, Part memperoleh suara sah sebanyak 6.713 ( Enam ribu tujuh ratus tiga belas) atau sebanyak 18,21 % (Delapan belas koma dua puluh satu persen).
2.       Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 2 (Dua) Er Dabi S. Sos dan Arkelas Asso S. Sos memperoleh suara sah sebanyak 17.853 (Tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh tiga atau sebanyak 48,43 % ( Empat puluh delapan koma empat puluh tiga persen).
3.       Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 3 (Tiga) Albert Tuahanuk S. Pd, MM dan Yorim Endama S. Pd memperoleh Suarah Sah sebanyak 12.282 ( Dua belas ribu dua ratus delapan puluh dua) atau sebanyak 33,31 % (Tiga puluh tiga koma tiga puluh satu persen).
4.      Jumlah suara tidak sah sebanyak 19 (sembilan belas)  atau 0,05 % ( Nol koma nol lima persen ), dari jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanya 36.867  (Tiga puluh enam ribu delapan ratus enam puluh tujuh) atau 100 % (seratus persen).
Ketiga
:
Menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara terbesar dinyatakan sebagai Pasangan Calon Terpilih atas nama Er Dabi S. Sos dan Arkelas Asso S. Sos.
Keempat
:
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.


Ditetapkan di
: Elelim
Pada tanggal
: 25 Maret 2011


                                                                                                         
                                                                                            




KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN YALIMO
KETUA,



ttd


AMOS KEPNO, S.Si
 




 

 


Tembusan :
1.         Yth, Ketua KPU Provinsi Papua di Jayapura
2.         Yth Ketua DPRD Kabupaten Yalimo di Elelim
3.     Yth Masing- Masing Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Yalimo di Tempat
3.         Arsip./ Devisi Hukum dan Pengawasan Pemilukada Kab Yalimo Tahun 2011





                       

Tidak ada komentar: