KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
NOMOR : 20 / KPU – YL / III / 2011
TENTANG
PENETAPAN
DAN PENGESAHAN HASIL PEROLEHAN SUARA
PASANGAN
CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN
YALIMO TAHUN 2011
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
Menimbang
|
:
|
a.
Bahwa untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf i Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Serta Tahapan Program dan Jadwal Pemilu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo di pandang perlu
Penetapan dan Pengesahan hasil perolehan suara pasangan Calon dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
b. Bahwa Penetapan dan
Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon sebagaimana dimaksud huruf a
ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo;
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – Undang
Nomor 12 Tahun 2008 Tentang perubahan Kedua Atas perubahan Undang – Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
2.
Undang – Undang
Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4721);
3.
Undang – Undang
Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Kusus bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Tahun: 2001 Nomor 135).
4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang
pembentukan Kabupaten Yalimo di Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun: 2008 Nomor : 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4803);
5.
Peraturan
Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 22
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480), sebagaimana beberapakali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4865);
6.
Peraturan KPU Nomor
16 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 73 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata
Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitian Pemilihan
Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pelantikan;
7. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 19 / KPU – YL / XII / 2010 Tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 01 / KPU –
YL / XII / 2010 Tentang perubahan
Kedua tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
|
Memperhatikan
|
:
|
1.
Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara (Model DB-KWK), Catatan
Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (Model DB 1- KWK), dan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang tercantum dalam Lampiran 2
Model DB 1- KWK, di Tingkat Kabupaten Yalimo oleh Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yalimo dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo Tahun 2011;
2. Berita Acara Rapat
Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo pada hari Kamis
tanggal Dua Puluh Empat bulan Maret Tahun Dua Ribu Sebelas bertempat di
Distrik Abenaho Kabupaten Yalimo.
|
MEMUTUSKAN:
|
||
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN
KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO TENTANG PENETAPAN DAN PENGESAHAN HASIL
PEROLEHAN SUARA PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011.
|
Kesatu
|
:
|
Mengesahkan
Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo dalam Pemilihan Umum Tahun 2011;
|
Kedua
|
:
|
Hasil
Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU adalah sebagai
berikut;
1. Drs.Wasuok Demianus
Siep dan John Walai Wilil,Amd.Par. dengan jumlah Suara Sah : 6.713 (Enam Ribu
Tujuh Ratus Tiga Belas) atau 18,21 % (Delapan Belas Koma Dua Puluh Satu
Persen)
2.
Er Dabi S.Sos dan
Arkelas Asso S.Sos. dengan jumlah Suara Sah:17. 853 (Tujuh Belas Ribu Delapan
Ratus Lima Puluh Tiga ) atau 48,43 % (Empat Puluh Delapan Koma Empat Puluh
Tiga Persen).
3.
Albert Tuliahanuk
S. Pd, MM dan Yorim Endama S. Pd. dengan jumlah Suara Sah: 12. 282 (Dua Belas
Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua ) atau 33,31 % (Tiga Puluh Tiga Koma Tiga
Puluh Satu Persen)
|
Ketiga
|
:
|
Keputusan
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan
di : Elelim
|
Tembusan
1.
Yth,
Ketua KPU Provinsi Papua di Jayapura.
2.
Yth
Ketua DPRD Kabupaten Yalimo di Elelim.
3.
Arsip
(Rsk: Devisi Hukum & Pengawasan
Pemilukada Kabupaten Yalimo)
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN YALIMO
NOMOR : 21 / KPU-YL/III/2011.
TENTANG
PENETAPAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH TERPILIH
KABUPATEN YALIMO TAHUN 2011
Menimbang
|
:
a.
b.
|
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 10 ayat (3)
huruf i dan m Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Tugas dan
Wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam
Penyelenggaran Pemiliha Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 46 ayat 2
Peraturan Komosi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo tahun 16 tahun 2010 atas
perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 73 tahun2009 tentang
Pedoman Teknis Tata Cara Pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perplehan Suara Dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi serta
Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan, Maka perlu
ditetapkan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Kabupaten
Yalimo tahun 2011.
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang – Undang Nomor 10 tahun 2004 Pembentukan Peraturan Perundang
– Undangan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 543, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389;
2. Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 12 tahun Tahun 2008
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
3.
Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Kusus bagi Provinsi Papua.
4. Undang – Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang pembentukan Kabupaten
Yalimo di Provinsi Papua, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun: 2008 Nomor : 4 Tambahan Lembaran Negara Nomor:
4803);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 22
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4480), sebagaimana beberapakali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4865);
6.
Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan
KPU Nomor 73 Tahun 2009 Tentang
Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara
dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Panitian
Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi, serta Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan Pengangkatan, dan
Pelantikan;
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 19/
KPU-YL/III/2011 atas perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Yalimo Nomor 09/KPU-YL/XII/2010 tentang Jadwal Pelaksanaan
Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo tahun 2011;
|
Memperhatikan
|
:
|
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Yalimo Nomor 20 / KPU-YL / III / 2011
tentang Penetapan dan Pengesahan Hasil Perolehan Suara Pasangan Calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Yalimo tahun 2011;
|
MEMUTUSKAN
|
||
Menetapkan
|
||
Kesatu
|
:
|
Perolehan Suara Sah untuk seluruh Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo tahun 2011 berjumlah
36.848 () Suara Sah.
|
Kedua
|
:
|
Penetapan perolehan suara sah dimaksud pada
TIKTUM KESATU untuk masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Yalimo sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 1
(Satu) Drs. Wasuok Demianus Siep dan Joni Walai Wilil Amd, Part memperoleh
suara sah sebanyak 6.713 ( Enam ribu tujuh ratus tiga belas) atau sebanyak
18,21 % (Delapan belas koma dua puluh satu persen).
2.
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 2
(Dua) Er Dabi S. Sos dan Arkelas Asso S. Sos memperoleh suara sah sebanyak
17.853 (Tujuh belas ribu delapan ratus lima puluh tiga atau sebanyak 48,43 %
( Empat puluh delapan koma empat puluh tiga persen).
3. Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Nomor Urut 3
(Tiga) Albert Tuahanuk S. Pd, MM dan Yorim Endama S. Pd memperoleh Suarah Sah
sebanyak 12.282 ( Dua belas ribu dua ratus delapan puluh dua) atau sebanyak
33,31 % (Tiga puluh tiga koma tiga puluh satu persen).
4. Jumlah suara tidak sah sebanyak 19 (sembilan belas) atau 0,05 % ( Nol koma nol lima persen ),
dari jumlah suara sah dan suara tidak sah sebanya 36.867 (Tiga puluh enam ribu delapan ratus enam
puluh tujuh) atau 100 % (seratus persen).
|
Ketiga
|
:
|
Menetapkan Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah yang memperoleh suara terbesar dinyatakan sebagai
Pasangan Calon Terpilih atas nama Er Dabi S. Sos dan Arkelas Asso S. Sos.
|
Keempat
|
:
|
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat
kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan di
|
: Elelim
|
Pada tanggal
|
: 25 Maret 2011
|
|
Tembusan :
1.
Yth, Ketua KPU Provinsi Papua di Jayapura
2.
Yth Ketua DPRD Kabupaten Yalimo di Elelim
3. Yth Masing- Masing Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Yalimo di Tempat
3.
Arsip./ Devisi Hukum dan Pengawasan Pemilukada Kab Yalimo Tahun 2011

Tidak ada komentar:
Posting Komentar